Kini Polres Tabanan, Siap 24 Jam Menerima Laporan Melalui 110

TABANAN – Pantaubali.com – Dalam upaya memberi pelayanan maksimal maupun merespon cepat laporan masyarakat Tabanan.Maka,Polres Tabanan memberi layanan selama 24 jam cukup hanya menghubungi saluran telepon 110.

Pada layanan pengaduan 110 masyarakat dapat melaporkan apa saja.Dari pantauan sejauh ini laporan masyarakat mendominasi yaitu, berkaitan dengan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas,itu disampaikan, Waka Polres Tabanan, Kompol I Ketut Gelgel,Kamis,(20/5) di Tabanan

“Laporan masuk, tim lantas akan segera bergerak menuju lokasi kejadian,” katanya.

Baca Juga:  Empat Orang Pendaki Tersesat di Gunung Sanghyang

Tentu dalam upaya tersebut setidaknya akan semakin memberikan rasa nyaman kepada masyarakat Tabanan pada khususnya.

“Semoga nantinya bisa memberikan manfaat sekaligus meminta masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik tentunya,” ujarnya.

Dalam sistem kerjanya,saat ada laporan dari masyarakat secara otomatis terekam di database nantinya.

“Sudah menggunakan pola digital dengan tetap dua orang petugas siap melayani panggilan telepon masyarakat selama 24 jam,” pungkasnya.