Kemarin, Terkonfirmasi Covid-19 Tercatat 169 orang di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com – Berdasarkan data pertambahan kasus per kemarin,(Sabtu,(17/4) terkonfirmasi sebanyak 169 orang (134 orang melalui Transmisi Lokal, 32 PPDN dan 3 PPLN),Sembuh sebanyak 172 orang, dan 8 orang meninggal Dunia.

Sedangkan jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 42.756 orang,Sembuh 39.905 orang (93,33%), Meninggal Dunia 1.240 orang (2,90%) dan Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.611 orang (3,77%).

SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean), 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Baca Juga:  129 Perbekel se-Kabupaten Buleleng Audiensi ke Bupati Badung

Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M mulai memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan,Mengurangi Bepergian,Meningkatkan Imun dan mentaati aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.