Kejari Tabanan,Gelar Pelaksanaan Eksekusi Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi di Kantor Pos Kerambitan

TABANAN – Pantaubali.com – Kejaksaan Negeri Tabanan gelar pelaksanaan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Andi Wahyu Suwandito dan Terpidana I Putu Tika Ari Utama,di kantor Pos Kerambitan,Tabanan dengan total kerugian negara mencapai Rp Rp 1.169.399.217, Senin,(31/5) di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.

Uang tersebut dikembalikan kepada PT. Kantor Pos melalui Kantor Pos Tabanan untuk segera dibayarkan kepada 163 orang veteran atas kekurangan gaji ke 13 dan THR bulan September 2018 sampai dengan bulan Januari 2019 sebesar Rp.600.726.917,00.

Disela kesempatan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tabanan, Ida Bagus Putu Widnyana menyampaikan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 238 K/Pid.Sus/2021 tanggal 02 Februari 2021,maka telah diputuskan,mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabanan;

Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 5/PID.SUS.TPK/2020/PT.DPS tanggal 29 September 2020 yang memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 4 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Denpasar, 23 Juli 2020 tersebut serta mengadili sendiri.

“Dalam hal ini terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi Secara Bersama-sama dan berlanjut”,” jelasnya.

Baca Juga:  Bunda Paud Kembali Bagikan PMT dan APE di TK Negeri Kerambitan

Dalam kaitan dengan hal tersebut terdakwa di pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 367.295.750,2 dikurangkan dengan uang telah dikembalikan terdakwa kepada Penuntut Umum sebesar Rp.348.810.350,2.Apabila dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar maka, harta bendanya terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” katanya.

Jaksa selaku eksekutor hari ini mengeksekusi Uang Pengganti diserahkan terpidana Andi Wahyu Suwandito saat persidangan sebesar Rp.348.810.350,2.Terhadap pidana badan telah di eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi (P-48) Nomor : Print-332/N.1.17/Ft.1/04/2021 tanggal 09 April 2021.Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 283 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Februari 2021.Telah diputus yaitu,mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabanan.

Baca Juga:  Korupsi 1,2 Miliar Lebih, Kasir LPD Desa Adat Baluk Ditetapkan Tersangka

Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 6/PID.SUS.TPK/2020/PT.Denpasar 29 September 2020 yang memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 5 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Dps tanggal 23 Juli 2020 tersebut serta mengadili sendiri.

“Dalam hal ini menyatakan terdakwa I Putu Tika Ari Utama, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi Secara Bersama-sama dan berlanjut”.Maka menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.814.776.970,80 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.Maka harta bendanya Terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.Serta, menetapkan masa penahanan telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bebernya.

Baca Juga:  Sanjaya Beri Sinyal Ganti Wakil, Siap Dipasangkan dengan Nyoman Mulyadi

Adapun barang bukti yaitu,118 lembar tanda bukti penarikan rekening berwarna kuning dikembalikan kepada saksi A.A Ngurah Putra Eka Junaedi,67 lembar backsheet dari September 2018 sampai dengan Januari 2019,111 lembar rekening koran dari para veteran,833 (delapan ratus tiga puluh tiga) lembar rekening korang dari para veteran,2 lembar kwitansi berupa titipan setoran pensiun KPC Kerambitan 82161 secara tunai masing-masing tertanggal 12 April 2019 sebesar Rp. 25.000.000,- dan tertanggal 10 Mei 2019 sebesar Rp.150.000.000,- Dikembalikan kepada saksi Achmad Saiful Bahri.

Kemudian uang tunai sebesar Rp. 5.811.886,00 yang dititipkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan sesuai Berita Acara Penitipan 8 Juni 2020;Dirampas untuk dikembalikan kepada PT. Kantor Pos melalui Kantor Pos Tabanan

“Jaksa selaku eksekutor hari ini mengeksekusi Uang Pengganti yang diserahkan oleh terpidana I Putu Tika Ari Utama saat persidangan sebesar Rp.5.811.886,” ucapnya.

Sembari Dirinya menambahkan, terhadap pidana badan telah di eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi (P-48) Nomor : Print-279/N.1.17/Ft.1/04/2021 tanggal 01 April 2021.