Kasus Meningkat, Ratusan Gram Narkotika Dimusnahkan Kejari Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Meskipun Pendemi Covid-19 menerpa akan tetapi perkara narkotika telah diberkekuatan hukum tetap malah meningkat.Tercatat, sepanjang Januari sampai Oktober 2021, ada 35 perkara narkotika telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Terhadap perkara tersebut maka, barang bukti terutama narkotika semua dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan,Rabu (3/11).

“Dari sisi perkara, ini di luar perkiraan kami. Tahun lalu (2020) ada 30 perkara. Sekarang sudah 35 perkara. Itupun baru sampai Oktober 2021. Belum termasuk November dan Desember 2021,” ujar Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Ramasan pada Kejari Tabanan, Anak Agung Gede Hendrawan dalam kesempatan tersebut.

Baca Juga:  Seniman di Desa Delod Peken Tabanan Hasilkan Cuan dari Lukisan Bakar

Dapat disimpulkan bahwa terjadi tren peningkatan kasus narkotika pada 2021 dibandingkan tahun sebelumnya.Dengan barang bukti dimusnahkan terdiri 231,35 gram sabu-sabu. Kemudian ganja seberat 8,57 gram. Ekstasi seberat 0,26 gram. Serta tembakau gorilla seberat 2,41 gram.

“Masih didominasi sabu-sabu. Tetapi yang tembakau gorilla sekalipun baru sudah mulai masuk ke Tabanan juga,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Tabanan Apresiasi Semangat Gotong Royong Krama Desa Adat Padangan

Pemusnahan tersebut juga dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan narkotika.

“Sebagai langkah kami menjaga rekan-rekan kami di sini (Kejari Tabanan) terhindar dari kemungkinan penyalahgunaan narkotika. Sejatinya ini kegiatan rutin. Dalam setahun dua kali. Namun karena situasi pandemi Covid-19, kami laksanakan satu kali,” tutup Hendrawan.