Jelang Pergantian Tahun, 4 orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Ringkus di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – 4 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di tiga TKP berbeda telah berhasil diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan.

Pengungkapan tiga kasus dilakukan dengan waktu berbeda, dari 4 ( empat ) orang pelaku tersebut salah satunya sebagai pengedar dan menyimpan Narkoba.Selain itu juga telah mengamakan terduga pelaku sebagai pengguna, ,itu disampaikan,Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, Senin,(28/12) di Polres Tabanan.

Adapun kronologis dari penangkapan para pelaku dijelaskan, Kamis,(5/12) pukul 01.00 Wita,Tim Opsnal mengamankan terduga IGKAJ alias Semal berperan sebagai pengedar. Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Warung di Kerambitan Dibobol Maling Saat Ditinggal Mudik, 25 Tabung Gas 3 Kg Raib

Dari Hasil penggelegadan badan dan tempat tertutup lainnya. Padanya ditemukan dan disita barang bukti berupa 18 Paket Shabu berat seluruhnya 5.27 Gram Bruto atau 3,26 Gram Netto.
Kemudian,Selasa,(17/12) pukul 01.45 Wita, mengamankan dua orang terduga masing-masing berinisial HM alias Adi, diamankan didalam kamar kost ditempatingnya di Jalan Raya Kediri, Tanah Lot. Selanjutnya ada FHI alias Firman, diamankan didalam kamar kos di jalan By Pass Munggu. Tanah Lot, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Adapun barang bukti berupa 1 paket shabu 0,08 gram netto atau 0,23 gram bruto, satu buah alat hisap shabu (bong) dan korak gas, modus memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu tanpa ijin berbewenang.selanjutnya,Senin,(23/11) 2020 pukul 20.40 Wita, Tim Opsnal mengamankan terduga.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Rutin Gelar Apel Hari Kesadaran Nasional

“Pelaku diamankan di Jalan Perumahan Graha Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. Hasil penggelegahan ditemukan dan disita barang bukti berupa 19 Paket shabu dengan berat 7,98 gram,” ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasat 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Putra mengatakan singkat 5 tahun, paling lama , 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 milyar rupiah.