Gubernur Bali Akan Fasilitasi Vaksinasi Pekerja Migran Asal Bali

DENPASAR – Pantaubali.com -Gubernur Bali Wayan Koster mendukung serta akan memfasilitasi sepenuhnya proses vaksinasi Covid-19 bagi Pekerja Migran indonesia (PMI) asal Bali, khususnya mereka telah siap bekerja kembali ke mancanegara.

“Semua yang akan berangkat kita fasilitasi dan programkan (vaksin, red). Wajib itu dan kami akan bantu,” katanya saat menerima audensi Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Bali di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Senin (15/3).

Menurut Gubernur Koster, tenaga kerja asli Bali yang merantau ke luar negeri harus diproteksi dan difasilitasi dengan baik, didukung dan dipermudah dalam prosesnya menuju negara pemberi kerja.

“Untuk itu yang perlu vaksin, segera didata dengan baik. By name by address, tempat kerjanya di mana perusahaan atau atasannya siapa, harus lengkap dan terorganisir, ikuti mekanisme di kabupaten/kota,” jelasnya.

Pihaknya menyebut sudah selayaknya pekerja migran asal Bali mendapat perhatian apalagi di tengah pandemi dan situasi ekonomi tak menentu seperti saat ini. Dengan begitu diharapkan para pekerja yang sebagian besar bekerja di kapal pesiar itu dapat memperoleh pekerjaan dengan status jelas.

Baca Juga:  Warga Gerudug Pasar Murah Pemkab Jembrana di Pasar Melaya

“Ini patut kita syukuri sebenarnya,” ujarnya.

Dirinya akan akan mengupayakan terpenuhinya program vaksinasi bagi PMI Bali yang diperkirakan jumlahnya lebih dari 26 ribu orang. Kemudian akan dilaksanakan secara bertahap dengan prioritas pertama 5000 PMI yang sudah siap berangkat atau sudah diikat kontrak kerja.

“Untuk itu harus tertib data, agar bisa dilayani dengan baik. Dilaksanakan secara bertahap,” ucapnya.
Guna memberi perlindungan terhadap PMI asal Bali, pihaknya pun tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bagi krama Bali. Pergub ini dibuat guna menyikapi banyaknya masyarakat Bali sebagai PMI yang bekerja di luar negeri.

Regulasi berupa Pergub tersebut di antaranya akan mengatur mengenai asal, keluarga, di negara mana yang bersangkutan bekerja, apa saja jenis pekerjaannya, di mana tinggal, dan sebagainya. Regulasi ini akan dikoneksikan dengan suatu sistem digital pekerja Migran asal Bali diwajibkan mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali.

Baca Juga:  Tekan Inflasi, Tabanan Gelar Operasi Pasar di Sepuluh Kecamatan 

“Dengan demikian kita punya database pekerja kita di luar negeri yang bisa kita lindungi dan beri pelayanan dengan baik. Ini jadi kewajiban pemerintah,” akatanya.

Para PMI dijelaskan Gubernur akan dibekali pula dengan skill tambahan melalui pelatihan atau diklat yang difasilitasi pemerintah sebagai bekal untuk bekerja di negara-negara tujuan.

“Jadi kebijakan ini juga bisa membuka peluang-peluang kerja baru bagi PMI kita di negara tujuan,” cetusnya.

Baca Juga:  Pelajar Ditemukan Tewas Usai Tenggelam di Sungai Taman Pancing

Selanjutnya Ketua KPI Bali, I Dewa Putu Susila mengapresiasi upaya Gubernur Koster yang akan memfasilitasi program vaksinasi bagi pekerja migran asal Bali.

“Masalah ini sangat krusial karena vaksinasi jadi syarat bagi mereka untuk bisa kembali bekerja, harus ada hitam di atas putih yang disertakan sebagai persyaratan sebelum berangkat. Jika program (Vaksinasi PMI, red) ini bisa berjalan, saya rasa Bali bisa jadi pelopor karena daerah lain belum ada,” paparnya.

Pihaknya menyebutkan ada sekitar 5 ribu PMI yang telah dikontrak dan siap berangkat hingga Juni mendatang. Ditambah 26 Ribu lebih yang menunggu keberangkatan yang keseluruhannya belum memperoleh vaksin.

“Saya pikir ini kesempatan baik bagi pelaut atau pekerja kita yang berkesempatan berangkat. Karena mereka ini sudah terbukti mampu menggerakkan ekonomi masyarakat di daerah asalnya secara langsung,” tutupnya.