Dua Tersangka Korupsi LPD Belumbang Ditahan Kejari Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Dua tersangka kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Belumbang di Kecamatan Kerambitan akhirnya di tahan, Senin,(28/3) Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

Dua pelaku tersebut berinisial, IKBA Ketua LPD Belumbang dan NNW mantan Bendahara.Keduanya akan dititipkan di Ruang Tahanan Polres Tabanan.

“Kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi di LPD Belumbang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, I Gusti Anom Sukawinata.

Baca Juga:  Diduga Akibat Korsleting Listrik, Bale Saka 6 Milik Warga Desa Sembung Gede Ludes Terbakar

Selanjutnya dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidus Kejari Tabanan Ida Bagus Widnyana mengatakan, Penahanan dilakukan dalam kaitan memproses penyidikan saat ini masih dalam tahap pemberkasan.

“Ini kami lakukan dalam upaya mempercepat penanganan perkara,” jelasnya.

Adapun nilai kerugian ditimbulkan mencapai Rp 1,1 miliar kerugian tersebut dibebankan kepada tiga orang tersangka.

“Ada pembagian tanggung jawab kepada masing-masing tersangka akan tetapi akan kami uraikan lebih jelas dalam surat dakwaan,” cetusnya.

Baca Juga:  Warung di Kerambitan Dibobol Maling Saat Ditinggal Mudik, 25 Tabung Gas 3 Kg Raib

Dalam kaitan dengan hal tersebut memang tidak memungkiri adanya pengembalian kerugian dilakukan terhadap dua tersangka.

“IKBA melakukan pengembalian Rp 418 juta, NNW sebesat Rp 210 juta serta terpidana Sunarta sesuai putusan pengembaliannya sekitar Rp 470 juta. Tapi sejauh ini belum dilakukan,” paparnya.

Penelusuran aset terhadap kedua orang tersangka juga telah dilakukan.

“Kami juga mengedepankan pengembalian dan pemulihan kerugian negara,” cetusnya.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Ngupasaksi Karya Ngenteg Linggih Pura Sang Hyang Landu 

Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncti Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Sembari Dirinya menambahkan, penanganan terhadap kedua tersangka sekarang dalam proses pemberkasan. Belum dinyatakan lengkap atau P21.