Ditemukan Piutang Pajak Rp 48 Milyar di Bakeuda,Pemkab Tabanan Ambil Langkah Cepat Turun Kelapangan

TABANAN – Pantabali.com -Adanya temuan piutang pajak sebesar Rp 48 Milyar di OPD Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan.Dari hasil penyusuran piutang tersebut disebabkan karena, banyak SPPT tidak sesuai dengan wajib pajak.Serta tidak diketahui dengan jelas mengapa hal tersebut menjadi piutang.Jika kondisi tersebut terus terjadi, tentu tidak pernah diketahui reil dari APBD.

Terkait hal tersebut, Wakil Bupati Tabanan,I Made Edi Wirawan saat ditemui di Marga,Tabanan menyampaikan, telah turun melakukan pengecekan secara langsung ke Kecamatan-kecamatan. Dengan melibatkan Prebekel agar turut serta mengedukasi masyarakat melakukan pembenahan-pembenahan terhadap permasalahan tersebut.

“12 tahun lalu pajak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) memang dikelola oleh Pajak Pratama setelah diserahkan ke Kabupaten.Tentu data tersebut yang kami lihat dan belum benar-benar akurat di lapangan.Maka, selama 12 tahun terus ada piutang-piutang.Akhirnya menjadi titik yang harus diselesaikan sehinga, saat membayar pajak tersebut sesuai dengan harapan masyarakat dan benar,” bebernya.

Baca Juga:  Ramai di Sosmed Pasangan Urip-Purnawan Maju Pilkada 2024, Ini Tanggapan Sanjaya

Dalam hal ini banyak SPPT tidak sesuai dengan wajib pajak serta tidak diketahui ada atau tidak subjek maupun objeknya.

“Hal tersebut tidak jelas kenapa bisa menjadi piutang.Jika dilihat Penyebaran daripada SPPT,PBB-P2 di 2020 hanya mampu tersentuh 60 persen.Apakah 40 persen tersebut merupakan piutang atau dikarenakan tidak ada subjek dan objeknya,” cetusnya.

Dirinya mencontohkan, dalam hal ini kita hapuskan denda pajak tersebut dan bunga maka, otomatis tidak perlu mengajukan permohonan untuk penghapusan tersebut dan di sistem akan di jawab tidak dikenakan denda dan bunga dari pada denda itu sendiri.

“Kalaupun nantinya masyarakat mapu membayar,dikarenakan melihat situasi saat ini juga tidak menekankan sekali untuk harus bisa membayar.

Baca Juga:  Audiensi Perbekel dan Bendesa Se-Klungkung, Bupati Giri Prasta Acc Bantuan Dana Desa dan Karya Penyegjeg Jagat Pura Kentel Gumi Rp 2,8 Miliar

Terkait permasalahan tersebut Dirinya menyebut telah turun ke 10 Kecamatan dalam upaya bagaimana mengajak OPD terkait Bakeuda serta Dinas Pertanian Tabanan, dapat mensosialisasikan mulai dari penghapusan denda pajak termasuk bunga.

Karena hal tersebut merupakan sebuah program selain itu, me motifasi masyarakat agar benar-benar melakukan pembayaran pajak dengan baik sesuai SPPT maupun jumlah sertifikatnya. Maka, perlu dilakukan perbaikan-perbaikan mulai mutasi pajak maupun perbaikan atau perubahan buat SPPT harus dilakukan oleh masyarakat.

“Prebekel ikut dilibatkan agar mampu mengedukasi masyarakat agar dapat melakukan pembenahan-pembenahan.Maka, kita juga tetap mengintruksikan ke Bakeuda agar mendekat ke masyarakat Desa bahkan harus pro aktif dan tidak boleh ada di kantor,” sebutnya.

Baca Juga:  Golkar Tabanan Sudah Siapkan 5 Calon untuk Pilkada 2024

Selanjutnya,Kepala Bakeuda Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti, mengatakan, jika dilihat telah ada 10,62 persen telah membayar ke Kasda dari 216.000 SPPT,jika dilihat dari total 23 tersebut sebesar Rp 23 milyar jadi baru 10,62 persen terbayarkan sisanya.Sebelumnya memang diserahkan oleh KPP Pratama di 2012 jika dilihat saat ini, sesuai laporan telah mendekati Rp 55 milyar piutang pajak.

Maka dari itu, perlu melakukan pengecekan secara langsung terkait apakah benar subjek maupun objeknya ada atau tidak.

“Dalam hal ini membebaskan Dendanya bukan induknya serta untuk mendapatkan data real dari SPPT se sunguhnya. Sehinga, potensi dalam hal ini akan lebih jelas kedepanya.Bisa dikatakan bayar pajaknya abaikan dendanya,” tutupnya.