Di Sidak DPRD Tentang Penyerobotan Aset ” Edi Wirawan Tuding Pemerintah Sertefikatkan Sungai “

Pantaubali.com-Tabanan-Masih sama-sama ngotot atas kepemilikan tanah yang berada di Pantai Nyanyi,DPRD Kabupaten Tabanan akan segera Panggil BPN dan bentuk Tim Pansus untuk menelusuri pemilik Tanah yang sebenarya.

Hari ini tanggal 23/03/2018 sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tabanan turun langsung untuk mengecek asset pemda yang di duga telah di serobot,karena berdasar data bagian aset dan keuangan daerah dilapangan.Setelah melakukan pengecekan pada bulan Januari lalu. Dan Bahwa memang benar ada pembangunan pondasi di aset tanah Pemkab Tabanan seluas 1,5 hektar oleh anggota DPRD Tabanan yakni Edi Wirawan.Selain itu bukti lainnya yakni pemkab Tabanan juga memiliki bukti berupa sertifikat tanah di lokasi tersebut yang diterbitkan pada tahun 1992.

“kami sengaja turun langsung untuk memastikan informasi yang kami dapat,dengan adanya informasi penyerobotan Aset Pemda,selain untuk memastikan kebenaranya,kami turun langsung untuk mengumpulkan data yang ada di lapangan, sehingga kami bisa mengetahui secara jelas apa benar ada penyerobotan Aset Pemda” jelas I Nyoman Arnawa yang merupakan ketua fraksi Dari Partai PDI P Tabanan.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Apresiasi Semangat Gotong Royong Krama dalam Upacara Yadnya di Pura Puseh lan Bale Agung Desa Adat Pacung

Sementara itu pihak Edi Wirawan,yang ikut langsung ke lokasi pengecekan dan sekaligus sebagai pihak yang di duga mengklaim Aset Pemda ini mengatakan,” yang jelas tanah ini memang milik kami dari tahun 90 an,tentunya dalam proses pembuatan sertefikat tanah itupun kami ikut langsung,dimana asset pemda yang di klaim tersebut merupakan sungai yang di sertefikatkan,karena saat pembentukan tanah tersebut kami di ikutkan sebagai pendamping,dan saat pembuatan patok tanah juga kami tau jelas keberadaan tanah tersebut.” Jelas Edi Wirawan.“Kami mengklaim tanah ini milik kami dengan bukti pipil,” imbuhnya.

Sementara itu I Made Dirga sebagai perwakilan komisi 4 menjelaskan kapasitasnya sebagai DPRD yang menjalankan tupoksinya sebagai pengawas,menyarankan agar “ Pemerintah yang merasa Asetnya Di klaim orang, sebaiknya segera menyelesaikan masalah ini,baik dengan cara duduk bersama,apakah yang membikin sertefikat dan juga pihak terkait,begitu juga dengan DPRD bila perlu segera membentuk Pansus agar masalah ini terselesaikan secara professional,” tegas Dirga.

Baca Juga:  Badung Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran, Ini Tugasnya

Setelah di lakukanya sidak oleh DPRD terkait dugaan penyerobotan Aset pemda ini,pihak DPRD akan segera memanggil BPN untuk segera menjelaskan seperti apa kedudukan Aset Pemda yang sudah memiliki sertefikat,kenapa bisa di klaim dan di nilai bukan milik Pemda oleh pihak Edi Wirawan.sehingga sebelum di bentuknya Pansus paling Tidak Pihak DPRD juga memiliki data yang jelas untuk menelusuri sengketa asset Pemda tersebut.

Saling klaim kepemilikan tanah antara pemerintah Tabanan dengan Edi Wirawan memang sampai saat ini belum ada titik temu. Di satu sisi Pemkab Tabanan mengklaim bahwa aset tanahnya diserobot seluas 2 are oleh pihak Edi Wirawan,karena Edi wirawan membangun pondasi di tanah milik pemerintah Tabanan. Sedangkan dari pihak Edi Wirawan mengklaim bahwa dirinya membangunan pondasi diatas tanah warisannya,yang berdasar pipil Tanah,dan menuding jika Tanah yang di sertefikatkan oleh Pemda tersebut adalah sungai.