Demi Membayar Cicilan Bank, Buruh Banggunan Ini Nekat Embat Perhiasan Emas Tetangganya

TABANAN – Pantaubali.com – Demi membayar cicilan Bank,Pria berinisial WM (40) seorang buruh banggunan asal Banjar Dinas Umadiwang Kangin, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga,Tabanan, nekat mencuri aneka perisaan emas milik tetangga dekat korban berinisial NMW (37).Pencurian tersebut dilakukan WM dengan berpura-pura mencari makanan burung awalnya, ke rumah NMW yang mana saat itu hanya ada anak NMW saja di rumah.Melihat kondisi rumah NMW dalam keadaan lengang akhirnya terbesit niat pelaku melakukan niat jahat untuk mencuri.

Terkait hal tersebut,Kapolres Tabanan,AKBP Ranefli Dian Candra saat Press release di Polres,Jumat,(27/8) di Tabanan mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus Pencurian Emas ini berkat adanya laporan korban berinisial NMW alamat di Dinas Batannyuh Kelod,Batannyuh,Marga,Tabanan.

Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Marga dan di backup Satuan Reskrim Polres Tabanan.Dari hasil penyelidikan dan olah TKP kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial WM.

Baca Juga:  Eratkan Rasa Kekeluargaan Antar Pegawai, Pemkab Tabanan Gelar Kegiatan Meliang-Liang

“Kejadian ini berawal saat pelaku dengan modus berpura-pura mencari makanan burung “Kroto” (telur Semangah) di rumah Korban yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku, pada hari Selasa,(24/8) sekitar pukul 13.30 Wita, korban pada hari tersebut sempat meninggalkan rumahnya untuk pergi bekerja sebagai karyawan Koperasi,” jelasnya.

Saat itu tentu,rumah dalam keadaan kosong hanya ditunggu ibunya yang dalam keadaan sakit. sekembalinya dari bekerja korban mendapatkan perhiasan Emas ditaruh dalam almari namun tidak terkunci sudah lenyap dari tempatnya, hal ini kemudian dilaporkan ke Polsek Marga, ungkap Kapolres Tabanan.

Baca Juga:  PDIP Tabanan Usulkan Koster-Ace dan Koster-Giri dalam Pilgub Bali 2024

Adapun barang bukti berhasil diamankan berupa ,1 (Satu) buah kotak perhiasan emas warna hitam didalamnya berisikan, 4 (empat) buah gelang emas, 8 (delapan) buah kalung emas,1 (satu) buah kalung emas putih,2 (dua ) buah giwang,1 (satu) buah permata,3 (tiga) buah mainana kalung,15 (lima belas ) cincin emas dan uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah, tafsir kerugian seluruhnya sekitar seratus juta rupiah.

“Dari seluruh barang curian tersebut sudah sempat dijual oleh pelaku di daerah Kota Tabanan berupa 1 (satu) buah gelang emas sudah dijual kepada seorang seharga delapan juta lima ratus ribu rupiah,kerugian seluruhnya mencapai kurang lebih 100 juta rupiah,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Minta Pemerintah Desa Ikut Awasi Duktang Usai Mudik Lebaran

Terduga pelaku WM ditangkap di Daerah Kabupaten Badung ditempat dia bekerja sebagai buruh, dan terduga melakukan hal ini karena motiv ekonomi, dari Emas yang sempat terjual tersebut uangnya dipergunakan untuk membayar utang Bank, cicilan Sepeda motor dan keperluan sehari-hari

Terduga ditahan di Rutan Polsek Marga untuk proses penyidikan lebih lanjut, dengan Pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 Tahun, dan kasusnya dalam proses Penyidikan, Ucap Kapolres Tabanan.