Dari Data Terconfirmasi Covid-19 Tercatat 207 orang di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com – Berdasarkan data pertambahan kasus hari ini, Jumat,(19/3) terkonfirmasi sebanyak 207 orang (185 orang melalui Transmisi Lokal dan 22 PPDN),sembuh sebanyak 209 orang, dan 9 orang Meninggal Dunia.

Selanjutnya untuk jumlah kasus secara kumulatif dari data tercatat terkonfirmasi 37.817 orang, sembuh 35.208 orang (93,10%), dan Meninggal Dunia 1.058 orang (2,80%) dan Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.551 orang (4,10%).

SE Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal 9 Maret s/d 22 Maret 2021. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Baca Juga:  Audiensi Perbekel dan Bendesa Se-Klungkung, Bupati Giri Prasta Acc Bantuan Dana Desa dan Karya Penyegjeg Jagat Pura Kentel Gumi Rp 2,8 Miliar

Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021). Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M, Memakai Masker Standar dengan benar,Menjaga Jarak,Mencuci Tangan,Mengurangi Bepergian,Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.