Cukup Dengan Blue Card,Uji Kendaraan Lebih Praktis dan Efisien di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, Permenhub Nomor 133 Tahun 2016 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor mulai 2021 Kabupaten atau Kota seluruh Indonesia Wajib melaksanakan pengujian dengan sistem SIM PKB atau bukti lulus secara elektronik.

Terkait dengan hal tersebut ,Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan, menggelar acara pembukaan Launching Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan dengan sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM PKB) dengan hasil pengujian dilaksanakan secara Blue Card (Bukti Lulus Secara Elektronik), Selasa (19/1), di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan.

“Pelaksanaan kegiatan pengujian kendaraan bermotor dengan sistem SIM PKB atau bukti lulus secara elektronik ini harus diterapkan saat ini.Selain itu,hal tersebut dilakukan sebagai upaya efisiensi terhadap pelaksanaan penggujian kendaraan bermotor.Efisiensinya mulai dari efisiensi waktu serta sarana dan prasarana yang secara digital bisa didapat,” jelas Kadishub Tabanan Ngurah Darma Utama disela pelaksanaan kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Menjelang PPDB, Komisi IV DPRD Tabanan akan Koordinasi dengan Disdik

Jika dilihat sebelumnya, output dari pelayanan pengujian berupa Buku KIR yang dulu bisa dikatakan akan lebih mudah rusak fisiknya.Melihat salah satu kendala tersebut maka, dirasa perlu diganti dengan kartu pintar, berisi informasi terkait dengan kendaraan seperti identitas pemiliki maupun kendaraan.

“Di dalam kartu pintar ini terdata juga data-data digital didalamnya foto,bentuk,warna,dimensi dan ukuran kendaraan juga terdata ada disana.Dengan penerapan metode ini setidaknya akan mampu meminimlisasi kebohongan dilakukan,” ujarnya.

Jadi penerapan sistem informasi penggujian kendaraan bermontor melalui bukti ulus uji elektronik merupakan amanat dari Drijen Perhubungan darat dan inovasi Kementerian Perhubungan bagaimana meningkatakan pelayanan di bidang pengujian serta mengedepankan teknologi.

“Apabila tidak melaksanakan pengujian dengan SIM PKB, maka Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dilarang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor. Dan ini dapat mengakibatkan masyarakat menjadi kesusahan dan jauh, karena untuk melakukan pengujian hanya dapat dilaksanakan didaerah yang memenuhi standar terakreditasi secara E-Blue Card,” sebutnya.

Baca Juga:  TP PKK Tabanan dan Provinsi Bali Berkolaborasi Atasi Stunting

Di Tabanan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, Dinas Perhubungan Tabanan sudah memenuhi standar ditetapkan dalam pelaksanaan pengujian dengan sistem SIM PKB ini. Adapun keunggulan dalam pelaksanaan pengujian kendaraan dengan sistem ini , diantaranya, memenuhi keinginan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, terpenuhi kelaikan jalan dari kendaraan wajib uji, memudahkan monitoring/pengawasan dilapangan, serta pengujian menjadi lebih cepat.

“Perlu kami sampaikan, kendaraan wajib uji di Kabupaten Tabanan pada tahun 2020 sejumlah 10.047. Dengan jumlah yang besar ini dapat menjadi potensi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Tabanan,” ucapnya.

Baca Juga:  Rakor Ops Ketupat Agung 2024, Tabanan akan Siagakan 554 Personel Gabungan dan Bangun Pos Pengamanan

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila menyampaikan, tentu penting hal ini dilakukan dalam inovasi daerah tentang pelayanan kepada masyarakat.Kelemahan-kelemahan terjadi sebelumnya tentu harus diperbaiki dengan adanya louching uji kendaraan bermotor dengan Bukti Lulus Uji Elektronik (Blue Card).

“Dulu memakai buku akan tetapi, saat ini dengan pemakaian SIM Card tentu akan lebih praktis serta bisa dibawa kemana-mana dengan mudah.Selain itu, dengan adanya inovasi ini tidak akan ada lagi hal-hal lain dilakukan oleh para penguji maupun juru mudi,” sebutnya

Tentu kuncinya pelayanan dalam mempercepat proses serta yang terpenting kesehatan kendaraan harus benar-benar dilakukan dan diuji jangan sampai hal-hal tidak diinginkan terutama kecelakaan.Sembari Dirinya menambahkan,dengan adanya ini tentu Dinas Perhubungan akan lebih semakin inovatif dalam rangka memberi pelayanan ke tengah-tengah masyarakat.