Bupati Tabanan Hadiri Sidang Pemandangan Umum Fraksi DPRD terkait APBD Perubahan T.A. 2022

 

TABANAN – Pantaubali.com – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, menghadiri Rapat Paripurna ke – 9, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 tentang Pandangan Umum Fraksi terhadap Pidato Pengantar Bupati, yang digelar di aula rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat, (2 September 2022)  pagi.

Hal ini merupakan sidang lanjutan dari rangkaian mekanisme dan pembahasan terkait Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021, Tentang APBD Tahun Anggaran 2022, yang disampaikan Bupati Tabanan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa persidangan II tahun 2022, Kamis, (1 September 2022)

“Selanjutnya, sesuai mekanisme sidang pada hari ini, pidato pengantar terhadap Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021, Tentang APBD Tahun Anggaran 2022, tersebut Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan diberikan kesempatan untuk menanggapinya melalui Pemandangan Umum Fraksi,” ujar Made Dirga selaku pimpinan sidang.

Baca Juga:  Rakor Ops Ketupat Agung 2024, Tabanan akan Siagakan 554 Personel Gabungan dan Bangun Pos Pengamanan

Perubahan ini bedasarkan ketentuan pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana, Sidang ini dipimpin langsung Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, didampingi Wakil Ketua DPRD, Sekwan, dan diikuti oleh Wakil Bupati Tabanan, para anggota Dewan, jajaran Forkopimda, Sekda dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, Instansi Vertikal serta BUMD di lingkungan Pemkab Tabanan.

 

Dikesempatan tersebut, tiga orang anggota dewan mewakili tiga Fraksi yang ada di DPRD menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi, diantaranya I Nyoman Arnawa mewakil Fraksi PDIP, I Made Asta Darma dari Fraksi Partai Golkar dan ketiga I Gusti Ngurah Sanjaya mewakili Fraksi Nasional Demokrat. Dimana, ketiga Fraksi tersebut memberikan pandangan yang hampir sama, penuh kritik dan saran dalam membangun Tabanan.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Serahkan LKPD Unaudited Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Bali

Seperti yang disampaikan I Nyoman Arnawa dari Fraksi PDIP, mengatakan tidak akan banyak berkomentar karena APBD perubahan yang disusun telah sesuai amanah pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk itu, pihaknya sangat mengapresiasi raihan UHC dan menaruh harapan besar agar mampu menggali potensi-potensi pendapatan yang masih belum terserap secara efektif.

Pihaknya juga menekankan agar segala program yang tertuang dalam anggaran perubahan bisa berjalan dengan baik dan tepat waktu, tepat sasaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Sebagai wujud dukungan kepada pemerintah, maka Fraksi PDIP setuju Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021, Tentang APBD Tahun Anggaran 2022, dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dewan,” ujar Arnawa.

Baca Juga:  Empat Orang Pendaki Tersesat di Gunung Sanghyang

Begitupun dengan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Nasional Demokrat menyatakan setuju membahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sesuai yang dikatakan Asta Darma dari Fraksi Partai Golkar, pihaknya juga menyinggung tentang memaksimalkan potensi-potensi pendapatan yang masih belum terserap maksimal. “Diharapkan, sektor-sektor penghasil pendapatan supaya meningkatkan kinerja SDM dan penggunaan teknologi secara tepat,” pintanya.

Sama halnya dengan Pemandangan Umum Fraksi Nasional Demokrat oleh I Gusti Ngurah Sanjaya, mengatakan pemerintah telah menujukkan kinerja yang sangat positif demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan. Pihaknya juga berharap, sektor-sektor pendapatan agar lebih dimaksimalkan, seperti dalam pengelolaan DTW yang ada di Kabupaten Tabanan supaya lebih maksimal, akuntabel dan transparan.