Berniat Liburan ke Bali,TP Berubah Pikiran Embat Motor di Sanggulan

TABANAN – Pantaubali.com – Awalnya bermaksud berlibur ke Bali akan tetapi,pria asal Tasikmalaya,Desa Setia Mulya, Kecamatan Tamansari berinisial TP (Pelaku) memiliki niat kurang baik yaitu, ingin menguasai sepeda motor milik Agus Wijaya (Korban) asal Sumedang,Dusun Cikajang,Desa Cileles, Kecamatan Jatinanggor,Kabupaten Sumedang,Jawa Barat.

Sebelumnya memang keduanya tidak saling kenal satu sama lainnya dan baru pertama bertemu disalah satu jalan saat korban berangkat dari Situbondo menuju Bali.Tiba di Bali tepatnya disalah satu kost teman korban di daerah sanggulan timbul niat jahat dari TP yaitu, ingin membawa kabur sepeda motor dan HP milik korban saat lengah.

Terkait kejadian tersebut seijin Kapolres Tabanan, Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia dalam keterangan Pernya, Sabtu,(27/3) menyampaikan kronologis kejadian tersebut, tepatnya Selasa,(23/3) sekitar pukul 13.00 wita, korban berangkat dari Situbondo menuju Bali, kemudian ditengah perjalanan korban bertemu dan berkenalan dengan seseorang laki-laki yang mengaku bernama Agung selanjutnya korban menuju Bali bersama Agung.

Baca Juga:  Pamit Pergi Service Motor, Kasmadi Ditemukan Tewas di Kuburan Badung

“Tujuan korban ke Bali adalah, untuk liburan,” jelasnya.

Kemudian korban sampai di Bali pada pukul 18.00 wita korban bersama Agung mampir ke tempat tinggal teman korban di sebuah rumah kost di Sanggulan, Banjar Anyar,Kediri, Tabanan. Pada pukul 20.00 wita saat korban sedang mandi pelaku mengambil kunci sepeda motor milik korban yang diterletak disamping kasur dan mengambil uang milik korban sejumlah Rp. 200.00,- ( dua ratus ribu rupiah ) dan HP VIVO 1935 Y50 warna stery black milik korban yang sedang dicas.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Apresiasi Semangat Membangun Krama Banjar Bongan Pala

“Berdasarkan infomasi korban di TKP akahirnya pelaku berhasil diringkus di daerah Buleleng diseputaran Baktisegara tepatnya di rumah sebuah rumah kost,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.700.000,- atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP.