Berdasar Pipil Tanah ” Seorang Oknum Anggota DPRD Fraksi PDI P Klaim Tanah Pemkab Tabanan “

Pol PP dan Staf Edi Di lokasi Sidak Aset Pemkab

Pantaubali.com-Tabanan- Hanya Berdasarkan Pipil Tanah,Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tabanan mengklaim aset Tanah Pemkab Tabanan di wilayah Banjar Batu Gaing Desa Beraban,Kecamatan Kediri.

Masuknya laporan tentang adanya dugaan pengklaiman asset tanah milik Pemkab Tabanan,oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Tabanan Fraksi PDI P atas nama I Made Edi Wirawan,siang tadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan melakukan insfeksi mendadak (sidak) lokasi tanah yang berada di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri yang masih berada di areal Tanah Lot.Sekitar pukul 13.00 wita.

Satpol PP Tabanan melakukan pantauan bersama dengan Dinas Pariwisata dan Badan Keuangan Daerah,Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba menyebutkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat perihal dugaan penyerobotan atau pembangunan di atas tanah Pemkab Tabanan. Ia dan jajarannya lantas melakukan tinjauan untuk memastikan hal tersebut.

Baca Juga:  Rakor Ops Ketupat Agung 2024, Tabanan akan Siagakan 554 Personel Gabungan dan Bangun Pos Pengamanan

“Kami belum bisa pastikan, karena masih bingung terkait batasnya. Kami akan minta kepastian ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Luas tanah Pemkab Tabanan menurut sertifikat sekitar 1,5 hektare,” jelasnya setelah mengecek lokasi Tanah,12/3/2018.

Selain itu, Satpol PP juga menghentikan pembangunan pondasi yang luasnya sekitar dua are dan diketahui diperuntukan untuk pembangunan tempat suci berupa Pura untuk Kanjeng Ratu serta Dalem Segara.

“karena Tanah ini masih ada masalah maka Kami hentikan sementara agar tidak terjadi polemik, agar situasi tenang dulu. Untuk pembangunan pondasi harus ada izin, dasarnya hanya klaim dari pihak Pak Edi Wirawan,”jelasnya. Selain itu Sarba juga menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti terkait permasalahan tanah di wilayah yang bersebelahan dengan pantai Nyanyi itu. Kemungkinan akan ada pertemuan sehingga persoalan berakhir secara damai.“Saya laporan dulu ke pimpinan, mungkin nanti akan ada pertemuan,” terangnya.

Sementara itu,seorang staf I Made Edi Wirawan yang hadir ketika terjadi sidak dan mengaku bernama Budi menjelaskan,pembangunan dilakukan karena dasar pipil yang mereka miliki dan meyakini lahan tersebut adalah tanah warisan milik Edi Wirawan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Tabanan Apresiasi Semangat Gotong Royong Krama Desa Adat Padangan

Luas tanah Edi Wirawan di lokasi itu sekitar 18 are. “Karena ada pipil makanya itu yang menjadi dasar kami berani untuk melakukan pembangunan. Jadi tidak ada penyerobotan tanah,” ujarnya.

Budi menambahkan, jika sebelumnya tanah warisan Edi Wirawan mencapai luas hektaran di kawasan tersebut. Cuman beberapa bagian sudah terjual termasuk tanah yang disebelah utara saat ini sudah menjadi villa milik orang Meksiko.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Perjuangkan Bantuan Sarana Prasarana untuk Nelayan

Sementara itu, I Made Edi Wirawan saat akan dikonfirmasi melalui hubungan telephone,ternya tidak bisa tersambung namun yang mengangkat telphonnya saat kami hubungi adalah anaknya yang mengaku bernama kadek satya,dan dalam percakapan kami,anaknya mengatakan bahwa saat ini orang tuanya masih ada di rumah Duka” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

Aksi saling klaim antara Pemkab Tabanan dengan Edi Wirawan terkait tanah tersebut,masih dalam proses kordinasi dari dua belah pihak,dan selanjutnya akan di lakukan pengecekan ke Badan Pertanahan,untuk bisa memastikan kepemilikan Tanah yang sebenarnya.