Beraksi Di 8 TKP ” Komplotan Pembobol Toko Elektronik Berhasil Di Tangkap “

Polresta Denpasar Meringkus Komplotan Pembobol Toko Elektronik

DENPASAR – Pantaubali.com – Polresta Denpasar berhasil meringkus Enam tersangka kasus pencurian dan pemberatan (curat) di 8 TKP kawasan Denpasar dan Badung di tiga lokasi berbeda yaitu Bali, Jawa Tengah dan Jakarta.

Enam tersangka tersebut adalah Slamet Riyanto alias Mamek (33), Anas Farid (33), M Patluhum Jali alias Pongek (31), Sutrisno alias Ngapak (30).

Dua orang lagi Heri Yanto (39) dan I Gede Loka Wijaya (45) merupakan residivis narkoba serta curat yang baru keluar tiga tahun lalu dari Lapas Kerobokan, Badung.

Baca Juga:  Alami Kecelakaan Kerja, Kru Kapal Hongkong Dievakuasi Basarnas Bali

Penangkapan enam spesialis pembobol toko elektronik ini diungkapkan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan di Mapolresta Denpasar pada Rabu (8/5/2019).

Ruddi mengatakan, keenam tersangka ini merupakan komplotan curat yang sudah beraksi sejak bulan Januari tahun lalu,komplotan ini juga sudah beraksi di 8 TKPnyang berbeda dengan modus pencurian memotong kunci rolling dor dan aksi mereka ini sudah sangat meresahkan pemilik toko di wilayah Denpasar.

Baca Juga:  Antisipasi Kejahatan Malam Hari Lebaran, Polda Bali Intensifkan Blue Light Patrol

“Mereka ini keenamnya adalah komplotan curat yang sudah beraksi sejak bulan Januari tahun 2018 di kawasan Denpasar dan Badung,” ujarnya.

Terungkapnya komplotan ini berawal dari laporan pada Jumat (29/3/2019) lalu pukul 02.00 Wita.

Dikatakan dalam laporan tersebut, Toko Speed Up Computer di Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian Kaja, Denpasar, Bali disatroni perampok hingga mengalami kerugian Rp 40 juta.

Salah satu dari enam pelaku curat ini terpaksa di hadiahi timah panas ,karena sempat melawan saat akan di tangkap,aksi mereka ini akan di sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 Tahun.