Aktivis Anak dan Perempuan Sebut, Yohanes Pelaku Kekerasan Anak Dapat Dijatuhkan Hukuman Mati

DENPASAR – Pantaubali.com – Kasus kekerasan dan penelantaran terhadap anak yang terjadi di daerah, Sidakarya, Denpasar Selatan pada, Selasa,(19/7) lalu.

Dilakukan oleh Dwi Novita Murni (33),dan Yohanes Paulus Maniek Putra.

Aktivis Anak dan Perempuan, Siti Sapurah alias Ipung kembali mendesak dan berharap kepada pihak Kepolisian agar pelaku Yohanes Paulus Maniek Putra agar dapat dijerat selain penelantaran dan penganiayaan Pasal 80 Ayat 2 masuk ke jo lagi 76D jo Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 perubahan ke 2 dari Undang-Undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak UU No 17 tahun 2016 khusus mengatur ancaman yang berisi dalam pasal 81 dan 82 atau tentang kejahatan seksual pada anak ancamannya sampai 20 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup dan ada pemberatan lainnya yaitu, kebiri kimia, pasang cip dalam tubuh jika tidak di hukum mati atau seumur hidup.

Baca Juga:  Dendam Karena Sering Dimanfaatkan, Pria Tusuk dan Bekap Rekan Kerja

Selain itu, Identitas pelaku harus diekspose dengan terang dan jelas agar masyarakat dapat mengawasi jika dia tidak di hukum mati atau seumur hidup.

“Pasal 81 sudah terpenuhi disini artinya pencabulan. Pencabulan dan persetubuhan sudah masuk dalam kejahatan seksual terhadap anak”, katanya.

Sebenarnya secara hukum dan undang-undang sudah kuat dan tegas.Selayaknya pelaku di hukum mati.

“Tindakan persetubuhan terhadap korban tidak hanya menyetubuhi namun juga menyakiti tubuh si anak ini.Selain itu, kebiri kimia perlu juga diberikan ke pelaku agar dia tidak kecanduan lagi.Atau agar saat dia melihat anak-anak tidak ketagihan lagi untuk melakukan tindakan pidana pencabulan dan persetubuhan ini bukan alat vitalnya yang dipotong namun hanya di suntik. Jadi, tersangka ini layak dikebiri kimia agar tidak melakukan lagi dan mencari korban- korban lain karena ini termasuk penyakit”, bebernya.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Bali Serahkan LKPD Unaudited Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2023

Menurut Dirinya, pelaku dapat dikatakan sebagai predator anak atau pedofil karena, tidak ada orang dewasa bersedia atau melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Yohanes disini tidak bisa dikatakan sebagai pelaku kejahatan biasa atau pidana umum dia termasuk golongan kaum fedofilia seorang laki-laki dewasa menyukai anak dibawah umur. Dia tidak akan pernah berhenti mencari korban selama masih ada waktu atau sebelum meninggal atau dihukum mati”, bebernya.

Baca Juga:  Toko AC hingga Rumah di Kesiman Hangus Dilalap Si Jago Merah

Sembari Ipung berpesan, agar mulai hari ini identitas pelaku di buat secara terang benderang.Akan tetapi untuk korban mulai hari ini jangan membuat nama lengkap atau nama panggilannya dan jangan katakan lagi tempat korban tinggal saat ini.