Tak Ada Larangan Bendesa Adat Ikut Kampanye, Bawaslu Tegaskan Wajib Jaga Kondusivitas

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah berlangsung hampir sepekan.

Di Kabupaten Tabanan, Bali, keterlibatan bendesa adat dalam kegiatan kampanye menjadi sorotan.

Beberapa hari lalu, sempat viral video deklarasi dukungan yang dibuat oleh krama Desa adat Biaung, Kecamatan Penebel, kepada paslon Bupati Tabanan Sanjaya-Dirga dan Gubernur Bali Koster-Giri.

Deklarasi dipimpin oleh Bendesa Adat Biaung dan krama di depan area Pura Puseh dan Bale Agung.

Tentunya, hal itu menjadi polemik di masyarakat sebab sudah diatur larangan berkampanye di area tempat sembahyang.

Baca Juga:  Jumpa Ratusan Pengurus Golkar Tabanan, Mulyadi-Ardika Tekankan Rapatkan Barisan

Disisi lain, timbul pertanyaan juga apakah Bendesa Adat diperbolehkan ikut kampanye untuk menunjukan dukungannya terhadap salah satu paslon.

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menegaskan, bendesa adat diperbolehkan ikut kampanye karena tidak ada aturan yang melarang mereka dalam Undang-Undang Pemilihan atau peraturan lainnya.

Berbeda dengan perbekel atau kepala desa serta aparatur sipil negara (ASN) yang diwajibkan netral sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2016.

“Jadi bendesa boleh ikut kampanye karena tidak ditegaskan dalam Undang-Undang pemilihan atau peraturan lainnya,” ujarnya, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:  Mangku Pura Melanting Kembali Berikan Kesaksian di Bawaslu Tabanan

Meskipun tidak ada aturan yang melarang, pihaknya telah mengedarkan surat imbauan kepada seluruh bendesa adat di Tabanan.

Imbauan tersebut, dikatakan Narta, berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2019 tentang tugas dan wewenang bendesa adat, yang salah satunya adalah menjaga kondusivitas wilayah.

Dalam imbauan tersebut dijelaskan bahwa bendesa adat diperbolehkan menyampaikan dukungan kepada salah satu pasangan calon kepada masyarakatnya.

Baca Juga:  Bawaslu Tabanan Hentikan Penanganan Laporan Intimidasi Mangku Pura Melanting dan Warga Kesiut

Namun, jika seorang bendesa memprovokasi atau melarang warga memilih pasangan calon tertentu, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.

“Kami akan menindak secara pribadi bendesa yang melarang atau memprovokasi warga untuk tidak memilih salah satu pasangan calon. Jika hal itu terjadi, maka sudah masuk dalam kategori tindak pidana,” tegasnya.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan bendesa adat dapat menjaga perannya dalam menciptakan suasana yang kondusif selama tahapan kampanye Pilkada serentak 2024. (ana)