Bobol Klinik di Denpasar, Residivis Kasus Pencurian Kembali Diringkus Polisi

Abdul Kadir (24), pelaku pembobolan di Klinik Intibios, Jalan Raya Puputan, Denpasar Timur.
Abdul Kadir (24), pelaku pembobolan di Klinik Intibios, Jalan Raya Puputan, Denpasar Timur.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Residivis kasus pencurian bernama Abdul Kadir (24) kembali melakukan aksi pencurian di Klinik Intibios, Jalan Raya Puputan, Denpasar Timur.

Ia melancarkan aksinya dengan cara memecahkan kaca pintu klinik dan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam brankas pada Minggu, 15 September 2024. Sebelumnya ia pernah terjerat hukum pada tahun 2020 dan 2023.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan, modus operandi Abdul Kadir melancarkan aksinya yakni memanfaatkan waktu sepi untuk masuk ke klinik dengan cara memecahkan kaca pintu belakang menggunakan besi.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Bali Harap Biro Hukum Makin Dinamis

“Setelah masuk, ia mengambil uang tunai sebesar Rp500 ribu yang tersimpan di dalam brankas. Pelaku mengakui bahwa aksi tersebut dilakukannya tanpa sepengetahuan pemilik atau karyawan klinik,” ucapnya.

Pencurian itu, pertama kali diketahui oleh salah satu staf laboratorium di klinik bernama Hadi Rosandi (28) mendapatkan informasi dari grup Whatsapp bahwa tempat mereka bekerja telah kemalingan. Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Denpasar Timur.

Aparat kepolisian kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Renon, Denpasar Timur. Saat ditangkap, Abdul Kadir tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selama proses penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

Baca Juga:  Tak Ikut Cuti Bersama, Hakim PN Denpasar Kenakan Pita Putih dan Tunda Sidang

“Adapun barang bukti yang disita antara lain pecahan kaca, brankas warna coklat, kaos, topi, dan celana pendek berwarna hitam,” tambahnya.

Saat interogasi, Abdul Kadir mengakui melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca pintu klinik menggunakan besi yang sudah disiapkannya, dan langsung mengambil uang yang ada di dalam brankas.

Setelah itu, ia melarikan diri tanpa meninggalkan jejak. Pelaku juga mengakui bahwa ini bukan pertama kalinya ia terlibat dalam kasus pencurian, karena sebelumnya pernah dihukum atas kasus serupa pada tahun 2020 dan 2023.

Baca Juga:  Penganiayaan di Padang Galak: Pelaku Hajar Korban Dengan Tangan Kosong

Selain kehilangan uang tunai sebesar Rp500 ribu hilang, total kerugian yang dialami akibat kerusakan dan kehilangan mencapai Rp7,5 juta.

“Adapun alasan pelaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi,” tambah Sukadi. (*)