Bupati Sanjaya Cuti Selama Kampanye, Edi Wirawan Jabat Plt Selama Dua Bulan

Pasangan Calon Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya dan I Made Dirga.
Pasangan Calon Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya dan I Made Dirga.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2024 telah mengajukan permohonan cuti.

Sanjaya yang sebelumnya menjabat sebagai bupati Tabanan bersama wakilnya I Made Edi Wirawan selama 3,5 tahun akan cuti selama masa kampanye dimulai dari 25 September sampai 23 November 2024.

“Saya cuti mulai 25 September ini bertepatan dengan Hari Raya Galungan. Masa habis cuti saya berakhir 23 November,” ujar Sanjaya usai acara pengundian nomor urut pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU Tabanan, Senin (24/9/2024).

Baca Juga:  Bawaslu Tabanan Hentikan Penanganan Laporan Intimidasi Mangku Pura Melanting dan Warga Kesiut

Hal senada juga diungkap oleh calon wakilnya I Made Dirga yang menjabat sebagai anggota DPRD Tabanan. Surat pengunduran dirinya sebagai anggota dewan telah keluar dan disetujui.

“Saya sudah mundur sebagai anggota DPRD Tabanan. Kemarin keluar surat pengunduran diri saya,” ucap Dirga yang juga mantan Ketua DPRD Tabanan periode 2019 – 2024.

Baca Juga:  Akibat Tergelincir, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Jalur Denpasar-Gilimanuk

Turunnya surat izin cuti I Komang Gede Sanjaya dan surat pengunduran diri I Made Dirga pihaknya sudah setorkan kepada KPU Tabanan untuk diproses.

Bahkan KPU Tabanan telah melakukan klarifikasi terkait kedua surat cuti dan surat pengunduran diri tersebut.

Sementara itu, Plt Kepala Bagian Tata Pemerintah Setda Tabanan I Made Sastra Wibawa menyebutkan, permohonan izin cuti Bupati Sanjaya sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Kemudian, untuk Plt Bupati Tabanan secara otomatis akan dijabat oleh Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan selama kurang lebih dua bulan atau selama masa kampanye berlangsung.

Baca Juga:  Mangku Pura Melanting Kembali Berikan Kesaksian di Bawaslu Tabanan

“Kalau dua-duanya Bupati dan Wakil Bupati ikut kontestasi Pilkada maka baru ditunjuk Pjs (pejabat sementara),” pungkasnya. (ana)