Kampanye Pilkada 2024, Setiap Paslon Dapat Gunakan 20 Akun Media Sosial

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra.
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Tahapan kampanye pasangan calon Pilkada serentak 2024 di Tabanan akan berfokus pada penggunaan media sosial sebagai salah satu platform utama.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan tetap memfasilitasi percetakan atribut kampanye seperti spanduk dan baliho.

Setiap desa akan dipasangi dua spanduk untuk masing-masing paslon, serta satu baliho di Kabupaten.

Jumlah ini diharapkan cukup untuk membantu memperkenalkan visi dan misi paslon kepada masyarakat setempat secara merata.

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra mengungkapkan, setiap pasangan calon (paslon) diperbolehkan menggunakan hingga 20 akun media sosial per platform untuk kegiatan kampanye, dengan syarat semua akun tersebut harus terdaftar secara resmi di KPU.

Baca Juga:  Cagub Koster-Giri dan Cabup Sanjaya-Dirga Janji Bangun Rumah Sakit Pratama di 10 Kecamatan Tabanan

“Kami mendorong paslon untuk memaksimalkan kampanye melalui media sosial sebagai bagian dari Green Election, yang bertujuan mengurangi penggunaan bahan kampanye fisik,” ujar Suwitra.

Pendekatan ini tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memberi paslon kesempatan untuk menjangkau lebih banyak pemilih secara efektif.

Kampanye melalui media sosial ini juga memberikan fleksibilitas kepada paslon dalam menyampaikan pesan politik mereka di tengah durasi kampanye yang singkat.

Yang mana, kampanye akan berlangsung selama 57 hari, dari 25 September hingga 23 Oktober 2024, setelah dipotong dua hari untuk perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan.

Baca Juga:  Mulyadi Sentil Pemda Tabanan Tak Optimal Kelola PAD

KPU telah menyusun jadwal kampanye berbasis Daerah Pemilihan (Dapil) agar setiap paslon dapat memanfaatkan waktu secara optimal.

“Pembagian zona kampanye dilakukan untuk memastikan paslon bisa bergerak setiap hari. Misalnya, Paslon A akan berkampanye di Dapil 1 dan 2, sementara Paslon B di Dapil 3 dan 4, sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tambah Suwitra.

Selain kampanye daring, KPU juga memfasilitasi percetakan atribut kampanye fisik seperti spanduk dan baliho, serta menyediakan iklan di media elektronik yang akan tayang 14 hari sebelum masa tenang.

Baca Juga:  Bawaslu Tabanan Hentikan Penanganan Laporan Intimidasi Mangku Pura Melanting dan Warga Kesiut

Namun, kampanye media sosial diharapkan menjadi kunci dalam Pemilu 2024 di Tabanan, sejalan dengan upaya menciptakan pemilu yang lebih hijau dan modern.

KPU juga mengingatkan partai politik dan paslon untuk menurunkan alat peraga sosialisasi (APS) yang masih terpasang sebelum masa kampanye. Jika tidak, Bawaslu akan menindaklanjutinya bersama Satpol PP. (ana)