Polres Tabanan Akan Panggil Saksi dalam Kasus Proyek Pewaregan yang Roboh

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Polres Tabanan berencana memanggil saksi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan pewaregan Pura Melanting, Banjar Dinas Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti.

Proyek senilai Rp 4,6 miliar yang didanai dari Bantuan Keuangan Khusu (BKK) Badung ini dikerjakan oleh kontraktor PT Jineng Jaya Properti. Namun, roboh pada Minggu (9/9/2024) lalu akibat hujan lebat dan angin kencang.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma mengungkapkan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pendataan. Tim dari Satreskrim telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan informasi terkait asal dana hibah, waktu pelaksanaan proyek, dan kualitas konstruksi.

Baca Juga:  Bawaslu Tabanan Hentikan Penanganan Laporan Intimidasi Mangku Pura Melanting dan Warga Kesiut

“Untuk saat ini, kami belum melakukan pemanggilan saksi maupun mengamankan barang bukti. Namun, kami akan segera mengonsep siapa saja yang akan dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut,” ujar AKBP Chandra Citra Rabu (17/9/2024).

Bangunan pewaregan tersebut belum diserahterimakan dan belum melalui upacara melaspas. Kontraktor PT Jineng Jaya Properti juga telah dikenakan penalti karena keterlambatan penyelesaian proyek yang seharusnya selesai pada Februari 2024.

Baca Juga:  Mulyadi Sentil Pemda Tabanan Tak Optimal Kelola PAD

Polres Tabanan akan memanggil kontraktor dan pekerja proyek untuk memberikan keterangan mengenai pekerjaan yang telah dilakukan. “Panggilan saksi akan dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi yang diperlukan dalam penyelidikan kasus ini,” tegas AKBP Chandra. (ana)