PANTAUBALI.COM, DENPASAR – I Wayan Sukena, warga asal Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung ditangkap Polda Bali usai menyelamatkan dan memelihara Landak Jawa.
Sukena mengaku mengurus Landak Jawa yang ditemukan oleh mertuanya beberapa tahun lalu. Dalam persidangan terungkap bahwa Sukena dan banyak warga Bali tidak mengetahui jika Landak Jawa adalah hewan yang dilindungi.
Hal ini juga disebabkan kurangnya sosialisasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengenai keberadaan hewan tersebut di Abiansemal.
Sukena ditahan setelah tim Direskrimsus Polda Bali melakukan penangkapan pada 4 Maret 2024. Ia lantas ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan, Badung. Saat kasus ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Kasus ini pun mendapat perhatian masyarakat hingga tokoh. Mereka berharap Sukena dapat mendapatkan penangguhan penahanan atau penyelesaian secara restoratif justice (RJ).
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana mengungkapkan, pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan hakim terkait penangguhan penahanan Sukena.
Meskipun kasus ini sudah dalam proses peradilan, kejaksaan akan berusaha mencari solusi terbaik untuk terdakwa, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Saya sudah meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan berkoordinasi dengan majelis hakim. Kami berkomitmen menangani perkara ini dengan hati nurani sesuai arahan Jaksa Agung,” ujar Sumedana, Senin (9/9/2024). (ana)