PANTAUBALI.COM, BADUNG – Unit Reskrim Polsek Kuta Utara menangkap pelaku pencurian uang di Kumala Minimart, Jalan Arjuna, Legian, Kuta, Badung.
Pelaku bernama Dani Marison Sitinjak (22) asal Simalungun, Sumatra Utara dan tinggal sementara di Denpasar. Ia ditangkap pada Sabtu (7/9/2024) setelah mengambil uang dolar senilai Rp20 juta yang berada di atas meja kasir.
Dari tangan pelaku, diamankan 15 lembar uang pecahan 50 AUD, tujuh lembar pecahan 100 AUD, dua lembar pecahan 100 USD, serta satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, pelaku mengambil uang dengan modus membeli rokok di tempat korban.
“Awalnya korban menghitung uang hasil penjualan dan penukaran dolar, lalu datang seorang pria membeli rokok dan diambilkan oleh korban, namun sembari mengambil rokok uangnya ditaruh di atas meja,” terangnya, Senin (9/9/2024).
Setelah itu korban belum menyadari uangnya telah hilang, dan melakukan transaksi pembelian rokok dengan pelaku.
“Lalu setelah transaksinya, korban baru menyadari bahwa uangnya telah hilang, sehingga segera mengecek lewat CCTV,” ujarnya.
Keesokan harinya pada pukul 18.30 WITA, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diamankan di Pantai Legian Jalan Padma utara, Legian kuta badung, lalu diarahkan ke Polsek Kuta guna penyelidikan lebih lanjut.