PANTAUBALI.COM, BADUNG – Unit Reskrim Polsek Kuta Utara ungkap kasus tindak pidana pencurian uang yang terjadi pada, Jumat (23/8/2024) sekitar pukul 04.00 WITA.
Dua orang pelaku berhasil diamankan yakni, I Komang Dayuh (37) dan I Gede Darmawan (37) serta dua orang lainnya, Komang Kuncir (50) dan Daniel (20) masih dalam pencarian.
Korban yang merupakan Warga Negara Arab yaitu Yassin Mohamed Sameh Fikry Ahmed Elbadawy (23) mengalami kerugian atas kejadian ini sebesar Rp19 juta.
Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo menerangkan, kejadian berawal dari korban yang sedang menarik uang di Circle K, tepatnya didepan canvas village resor seminyak dan kartu ATM milinya masih tertinggal.
“Setelah dicek kembali, kartu miliknya sudah hilang dan menerima notifikasi sebanyak enam kali uang ke luar dengan total jumlah Rp 19 juta,” terangnya dikonfirmasi Kamis (5/9/2024).
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang menimpanya serta dilakukan penyelidikan dari pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan ciri-ciri menuju ke pelaku Komang Dayuh dan I Gede Darmawan, dengan modus melihat nomor pin korban dan mengambil kartu ATM yang tertinggal di mesin,” ujarnya.
Dari hasil curian tersebut, I Komang Dayuh mendapat bagian sebesar Rp6 juta, Gede Darmawan mendapat bagian sebesar Rp3 juta dan sisanya di pegang oleh daniel dan komang kuncir.
Setelahnya, mereka diamankan di Polsek Kuta Utara guna penyelidikan serta interogasi lebih lanjut. (ana)