PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan periode 2024-2029 mengadakan rapat paripurna perdana pada Selasa (3/9/2024).
Rapat ini membahas pengumuman calon ketua dan wakil ketua, serta susunan pimpinan fraksi-fraksi di DPRD Tabanan. Namun, pengumuman ini belum mencakup fraksi dan calon wakil ketua DPRD Tabanan dari Partai Golkar.
Dalam rapat tersebut, calon ketua DPRD Tabanan yang diumumkan adalah I Nyoman Arnawa dari Fraksi PDIP, sementara calon wakil ketua satu adalah I Putu Gede Juliastrawan dari Fraksi Gerindra.
“Kami umumkan nama-nama calon pimpinan DPRD pertama, ketua DPRD I Nyoman Arnawa, dan kedua, wakil ketua satu I Putu Gede Juliastrawan,” ujar Ketua Sementara DPRD Tabanan I Made Dirga yang memimpin rapat paripurna tersebut.
Dirga menjelaskan, calon pimpinan DPRD Tabanan periode 2024-2029 akan ditetapkan melalui keputusan DPRD Tabanan dan berita acara.
“Keputusan ini akan diajukan kepada Gubernur Bali melalui Bupati Tabanan untuk diresmikan pengangkatannya oleh gubernur,” tambahnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiart , mengumumkan struktur pimpinan dan keanggotaan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Tabanan saat ini. Fraksi-fraksi yang telah terbentuk antara lain Fraksi PDIP dan Gerindra.
Struktur pimpinan Fraksi PDIP terdiri dari I Putu Eka Putra Nurcahyadi sebagai ketua, I Wayan Widnyana sebagai wakil ketua, I Wayan Lara sebagai sekretaris, dan Ni Made Suryani sebagai bendahara.
Sementara itu, struktur pimpinan Fraksi Gerindra meliputi Ni Nengah Sri Labantari sebagai ketua, I Wayan Wiryadana sebagai sekretaris, dan I Nyoman Gede Andika sebagai bendahara.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga didukung oleh satu anggota DPRD Tabanan dari Partai Demokrat, yaitu I Ketut Semara Putra.
Terkait dengan fraksi dan calon wakil ketua dari Partai Golkar, Sugiarta menjelaskan bahwa hingga saat ini, Sekretariat DPRD Tabanan belum menerima surat keputusan dari partai tersebut.
“Kami akan menunggu hingga besok. Jika surat sudah diterima, kami akan segera mengadakan paripurna untuk mengumumkannya,” ujar Sugiarta.
Sugiarta juga menekankan bahwa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, fraksi-fraksi, susunan pimpinannya, serta calon pimpinan DPRD definitif harus diumumkan paling lambat 30 hari setelah pelantikan anggota DPRD, yaitu sebelum 5 September 2024.
Ia menambahkan bahwa penetapan pimpinan DPRD Tabanan periode 2024-2029 akan dilakukan berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Bali.
“Berita acara sudah kami buat untuk diajukan kepada gubernur. Setelah SK tersebut keluar, kami akan melaksanakan paripurna untuk penetapannya,” tutup Sugiarta.
Sementara itu, terkait calon wakil ketua dan susunan pimpinan Fraksi Golkar di DPRD Tabanan, belum ada kejelasan dari DPD II Partai Golkar Tabanan.
Ketua DPD II Partai Golkar Tabanan, I Nyoman Wirya, yang dikonfirmasi terkait hal ini, belum memberikan tanggapan atas panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan ke ponselnya. (ana)