BPK RI Perwakilan Bali Periksa Kinerja Pengelolaan APBD di Pemkab Badung

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Wabup. Ketut Suiasa dan Pj. Sekda IB, Surya Suamba saat menerima entry meeting Tim Pemeriksa, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali di Puspem Badung, Selasa (3/9).
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Wabup. Ketut Suiasa dan Pj. Sekda IB, Surya Suamba saat menerima entry meeting Tim Pemeriksa, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali di Puspem Badung, Selasa (3/9).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten Badung menerima kunjungan tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali, Selasa (3/9/2024).

Kunjungan dilaksanakan untuk memeriksa kinerja awal atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka mendukung pembangunan nasional.

Kegiatan ini berlangsung di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung dan dihadiri langsung oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, didampingi Wakil Bupati Ketut Suiasa dan Pj. Sekda IB Surya Suamba, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah.

Tim BPK yang dipimpin oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, melakukan pemeriksaan kinerja pendahuluan untuk mengkaji pengelolaan APBD Pemkab Badung dari tahun anggaran 2010 hingga semester I tahun 2024.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya BPK RI untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:  Ibu Rumah Tangga di Kuta Selatan Dikeroyok Tetangga, Pelaku Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Dalam sambutannya, Bupati Giri Prasta menyampaikan apresiasi atas arahan dan pembinaan yang terus diberikan oleh BPK RI kepada Pemkab Badung.

Menurutnya, informasi dan pedoman dari BPK sangat penting untuk dijadikan acuan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan APBD.

“Kami sangat mengapresiasi BPK RI Perwakilan Bali yang terus mendorong Pemkab Badung untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan keuangan. Hal ini terbukti dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berkualitas serta menjadi role model anti-korupsi dari KPK RI,” ujar Bupati Giri Prasta.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan, pemeriksaan kinerja ini sesuai dengan amanat UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Baca Juga:  APBD Tabanan 2025 Dirancang Turun Rp270,9 Miliar, Ini Penjelasan Bupati Sanjaya

Pemeriksaan kinerja ini merupakan bagian dari pemeriksaan tematik yang mencakup beberapa daerah di Bali, termasuk Kabupaten Badung, Gianyar, dan Pemerintah Provinsi Bali, mengingat besarnya postur APBD di daerah-daerah tersebut.

Pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung selama 20 hari, mulai 27 Agustus hingga 15 September 2024. Setelah tahap ini, tim BPK akan melanjutkan dengan pemeriksaan terinci.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Bupati terkait Ranperda APBD 2025 dan Perubahan APBD 2024

Dalam proses ini, perangkat daerah diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk berdiskusi terkait pengelolaan APBD dan memastikan ketersediaan dokumen yang diperlukan oleh tim pemeriksa.

Untuk memfasilitasi pengiriman dokumen, BPK telah menyediakan Aplikasi Siap Connect yang dapat dimanfaatkan oleh perangkat daerah.

Melalui pemeriksaan ini, diharapkan pengelolaan keuangan di Pemkab Badung semakin transparan dan akuntabel, serta dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pembangunan nasional. (ana)