PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Proyek revitalisasi Pasar Umum Negara, Kabupaten Jembrana telah mencapai 97 persen atau hampir rampung.
Sesuai kontrak, pemerintah daerah menargetkan proyek pasar selesai pada akhir Agustus ini agar selanjutnya bisa segera beroperasi dan diisi pedagang untuk aktivitas jual beli.
Selain itu, ditargetkan pembangunan pasar sesuai spesifikasi, berkualitas, dan tepat waktu pengerjaannya.
Hal itu ditegaskan oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba saat meninjau kembali progress revitalisasi Pasar Umum Negara dengan mengajak Kepala OPD hingga anak-anak muda dari OSIS SMA serta Yowana pada Selasa (20/8/2024).
“Pasar ini dirancang tidak hanya sebagai pusat niaga, tetapi juga sebagai ikon pariwisata. Kami ingin masyarakat bisa berbelanja sekaligus berwisata bersama keluarga dalam suasana yang nyaman dan indah. Pedagang juga diharapkan menyajikan barang-barang berkualitas, termasuk buah-buahan segar dan enak dikonsumsi,” jelas Bupati Tamba.
Tamba mengatakan, saat kunjungannya ke Ibu Kota Negara (IKN), ia telah melaporkan perkembangan pasar ini kepada Menteri PUPR. Serta telah mengundang kehadiran Menteri bersama Presiden untuk meresmikan pasar ini pada September mendatang.
“Saya memastikan, pada bulan September nanti, para pedagang sudah bisa menempati kios dan los yang telah disediakan. Kami juga akan mengadakan undian untuk pembagian kios dan los demi menghindari potensi keluhan dari para pedagang,” ucapnya.
Sebagai langkah promosi, lanjut Bupati Tamba, untuk retribusi pasar akan digratiskan hingga Desember. Pasar Negara juga akan menjadi pusat kegiatan selama rangkaian HUT Kota, termasuk pasar rakyat, pameran, dan kuliner yang akan digelar mulai 10 hingga 15 September mendatang.
“Pasar Umum Negara siap menjadi sentra niaga dan destinasi wisata baru yang akan membawa dampak positif bagi ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat, ” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan I Komang Agus Adinata menjelaskan, pengelolaan pasar akan diatur ketat sesuai Peraturan Bupati.
“Tidak ada istilah toko dijadikan gudang. Fungsi gudang akan dikelola oleh manajemen pasar dengan pengawasan ketat. Jika ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin,” ujar Adinata. (rls)