PANTAUBALI.COM – PT Pertamina Patra Niaga telah mengumumkan perubahan harga Pertamax dari Rp12.950 per liter menjadi Rp13.700 per liter mulai hari ini Sabtu (10/8/2024) pukul 00.00 waktu setempat.
Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 92 ini diterapkan di SPBU Pertamina di Provinsi Aceh, Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Heppy Wulansari, Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga menjelaskan, penyesuaian harga BBM Non Subsidi ini didasarkan pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia (ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Meskipun ICP menunjukkan kenaikan sejak akhir trimester pertama tahun ini, harga BBM Non Subsidi tidak berubah sejak Maret 2024 untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Namun, Pertamina Patra Niaga akhirnya melakukan penyesuaian harga sesuai dengan kebijakan yang diterapkan oleh badan usaha lainnya sejak awal Agustus 2024.
Heppy menambahkan, penyesuaian ini dilakukan secara bertahap, mengikuti langkah yang diambil oleh badan usaha lain.
Selain itu, produk BBM Non Subsidi seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Dex Series telah mengalami penyesuaian harga pada awal bulan Agustus 2024.
Penetapan harga ini sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan dari Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 mengenai formulasi harga BBM Non Subsidi.
Kenaikan harga juga mempertimbangkan daya beli masyarakat, dan Pertamina memastikan harga tetap kompetitif untuk produk dengan kualitas setara. (ana)