Awal Tahun, Sat Lantas Polres Tabanan Sita 20 Knalpot Brong

Personel Satlantas Polres Tabanan menindak pelanggar Knalpot Brong.
Personel Satlantas Polres Tabanan menindak pelanggar Knalpot Brong.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tabanan berhasil mengamankan kurang lebih 20 motor dengan knalpot brong.

Motor-motor tersebut diamankan selama razia yang dilakukan terhitung sejak dua pekan ini. Dengan fokus pengamanan di sepanjang Jalan Bypass Ir.Soekarno, Kediri dan Jalur Kota.

Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Andrian Riski Ramadhan seizin Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, sebagian besar pemilik kendaraan yang berhasil ditindak ini adalah anak-anak muda.

Baca Juga:  Nyoman Mulyadi Soroti Adanya Kebocoran Anggaran di Sektor Pariwisata dan Pajak

Mereka berhasil terjaring saat sedang melintas di jalan atapun akan melakukan aksi balap liar. Rata-rata pihaknya bisa menyita 2-3 motor selama razia.

“Rasia ini memang rutin dilaksanakan khususnya saat malam minggu. Kami menyiagakan sekitar 13 orang personel,” ujarnya, Senin (15/1/2024).

Ia menjelaskan, rasia knalpot brong ini sebenarnya sudah dilakukan sejak pertengahan bulan November 2023 lalu karena adanya laporan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang menganggu ketertiban. Setidaknya total sudah ada 28 motor yang disita jajaran Sat Lantas Polres Tabanan hingga akhir Desember 2023.

“Mereka langsung kami tilang dan motornya juga disita. Khusus knalpotnya kami tetap sita walaupun sudah membayar denda di Pengadilan. Jadi mereka harus mengganti knalpot sesuai standar,” jelasnya.

Baca Juga:  Kapal KM. Permata 168 di Pelabuhan Benoa Meledak, Dua ABK Alami Luka Serius

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua agar melarang anaknya menggunakan knalpot brong untuk kendaraan motor dan juga melakukan aksi kebut-kebutan di jalan.

“Kami terus mengimbau masyarakat supaya berkendara di jalan dengan benar agar terhindar dari resiko kecelakaan,” ucapnya. (ana)