PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menetapkan status darurat terhadap kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung, Kecamatan Kerambitan.
Status darurat ini telah ditetapkan Minggu (14/10/2023) kemarin dan akan berlaku hingga 14 hari kedepan.
“Dengan kondisi sekarang ini, kebakaran di TPA Mandung sudah ditetapkan sebagai status darurat,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan yang juga Ketua Tim Darurat Penanganan TPA Mandung I Gede Susila, Senin (16/10/2023).
Dia mengatakan, dengan ditetapkannya status tersebut maka dilakukan langkah penanganan secepatnya dengan melibatkan Forkompinda, Dandim, Polres dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, pasca ditetapkan status darurat ini telah membentuk posko sebagai pusat pemberitahuan dan informasi serta posko pengungsian di Balai Serba Guna Desa Adat Kukuh, Kerambitan, untuk masyarakat sekitar yang terdampak.
“Sementara kami tugaskan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas disini untuk memantau masyarakat yang terdampak khusnya dari segi kesehatan. Namun, untuk sementara ini masih aman dan bisa dikendalikan,” ungkapnya.
Susila menambahkan, kondisi kebakaran di TPA Mandung hingga hari ketiga ini sudah bisa dikendalikan hampir 75 persen. Kobaran api tidak terlihat muncul lagi, tetapi masih ada asap yang mengepul sehingga perlu dilakukan penyiraman rutin untuk mengantisipasi adanya kemunculan api.
“Penanganan kebakaran sampai hari ketiga ini masih sama dengan hari pertama yakni dengan menyemprotkan air untuk pendinginana agar tidak ada muncul titik-titik api baru sehingga petugas bisa fokus menangani bara api yang masih ada di bawah tumpukan sampah,” jelasnya. (ana)