Bule Italia Pelaku Video Asusila Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

WNA Italia berinisial LS (35) yang dideportasi Imigrasi Ngurah Rai.
WNA Italia berinisial LS (35) yang dideportasi Imigrasi Ngurah Rai.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi WNA Italia berinisial LS (35).

LS merupakan pelaku tindak asusila yang dilakukannya didepan rumah seorang warga di kawasan Seminyak, yang videonya sempat viral di media sosial.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan, LS telah diserahterimakan dari Polsek Kuta ke Imigrasi Ngurah Rai pada Sabtu (23/9/2023) untuk dilakukan proses pendeportasian.

Baca Juga:  Diduga Berkendara Sambil Mabuk, Pelajar di Denpasar Tabrak Dua Motor Hingga Baku Hantam Dengan Warga 

“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap LS sudah kami lakukan pendeportasian pada Minggu (24/9/2023) malam. Pendeportasian menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur yang kemudian dilanjutkan dengan maskapai Qatar Airways rute Kuala Lumpur-Doha dan Doha-Roma”, terang Sugito

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, LS masuk ke wilayah Indonesia pada 4 September 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan masih memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 3 Oktober 2023.

Baca Juga:  Polisi Dalami Kasus Pesta Ulang Tahun dengan Daging Anjing

Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh LS kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan”, tutup Sugito. (ana)