Tabanan Hapus Denda PBB-P2 Hingga Akhir 2023

Pembagian SPPT PBB tahun 2023 di Desa Kukuh Kerambitan oleh pegawai Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan.
Pembagian SPPT PBB tahun 2023 di Desa Kukuh Kerambitan oleh pegawai Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini diterapkan untuk meringankan beban sekaligus merangsang masyarakat selaku agar taat membayar pajak. Sebab jumlah piutang pajak masih tergolong tinggi.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan I Wayan Kotio mengatakan, penghapusan denda PBB-P2 ini berlangsung selama tahun 2023 atau hingga 31 Desember 2023 mendatang.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Serahkan LKPD Unaudited Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Bali

“Kebijakan ini berlaku tahun ini atau sampai akhir tahun. Kalau tahun depan belum tentu ada peraturan ini lagi,” ujar Wayan Kotio, Kamis (1/6/2023).

Ia menjelaskan, kebijakan ini hanya untuk penghapusan atas denda pajak PBB-P2 sedangkan pokoknya tetap dibayar.

Denda yang terhapus sesuai kebijakan juga meliputi tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Itu diterapkan secara otomatis melalui aplikasi pembayaran.

“Misalnya mereka (wajib pajak) melunasi tunggakan pajak dari lima tahun lalu maka tetap dendanya saja dihapus dan tinggal membayar pokok saja,” sebutnya.

Baca Juga:  Kunjungan ke DTW Tanah Lot Menurun Selama Bulan Ramadhan

Kotio menambahkan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan menyebarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (STTP) di seluruh desa yang ada di Kabupaten Tabanan.

Meskipun demikian, ia belum melakukan evaluasi terkait tingkat pembayaran pajak oleh masyarakat.

“Sekarang baru bulan Mei jadi belum bisa dievaluasi berapa jumlah kenaikannya. Namun, kami terus lakukan sosialisasi dan menyebarkan STTP ke desa-desa,” imbuhnya. (ana)