Lakukan Praktik Aborsi, Diskes Badung Sebut Ketut AW Dokter Gadungan

Ketut AW (gundul) pelaku aborsi dan tersangka pidana praktik kedokteran saat kasusnya diungkap jajaran Ditreskrimsus Polda Bali.
Ketut AW (gundul) pelaku aborsi dan tersangka pidana praktik kedokteran saat kasusnya diungkap jajaran Ditreskrimsus Polda Bali.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Dinas Kesehatan (Diskes) Badung menyebut pelaku aborsi I Ketut AW (51) sebagai dokter gadungan.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Badung dr. Made Padma Puspita menyebut Ketut AW tidak memiliki ijazah. Bahkan Ketut AW tidak terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Iya. Hanya saja (I Ketut AW) memang sempat melakukan pendidikan dokter namun tidak tamat. Selain itu, ijazah dan STR (surat tanda registrasi) pun tidak ada,” ungkap dr. Padma, Jumat ( 19/5/2023).

Baca Juga:  WNA Asal Amerika Tewas Tenggelam di Pantai Doble Six Seminyak

Ia mempertegas, seorang dapat disebut dokter harus memiliki ijazah, STR, dan mengikuti uji kompetensi.

Apalagi diketahui dalam menjalankan praktik, Ketut AW tidak memiliki papan nama. Selain itu ada perjanjian terselubung antara Ketut AW dan korbannya.

“Pelaku pasti belajar anatomi mengingat dia pernah belajar pendidikan dokter, namun berbeda dia belajar pendidikan dokter gigi bukan dokter kandungan, terutama janin yang ditangani sudah besar,” jelasnya.

Sekadar diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap Ketut AW pada Senin (8/5/2023) malam.

Baca Juga:  Diskerpus Badung Gelar Bimtek Kearsipan dan Perpustakaan untuk Kepala Desa

Polisi menangkapnya dalam penggerebekan di tempat praktik aborsinya, Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara.

Saat penggerebekan, polisi mendapati Ketut AW baru saja melakukan praktik aborsi terhadap satu orang pasiennya yang kini ditetapkan sebagai saksi. (ann)