Dokter Gigi Praktik Aborsi di Dalung, Ini Kata Pemerhati Anak di Bali

Pemerhati anak, Siti Sapurah
Pemerhati anak, Siti Sapurah

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Menangapi adanya salah satu oknum dokter gigi berinisial KAW diduga melakukan praktek aborsi di daerah Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, yang telah berhasil diamankan pihak Kepolisian beberapa hari lalu.

Menangapi kejadian tersebut Pemerhati anak, Siti Sapurah alias Ipung, Selasa (16/5/2023) di Denpasar berharap, agar pihak Kepolisian dapat menguak mata rantai aborsi secara tuntas.

Dengan menguak mata rantainya diharapkan dapat mengungkap jaringan serta siapa di balik dari dr KAW.

“Tolong Polisi membuka atau membongkar mata rantai awalnya dr Ari belajar dimana dan siapa yang memberikan dia ilmu ini,” ujarnya.

Menurut Dirinya, membongkar mata rantainya penting dilakukan karena, akan mengetahui siapa mengajarinya dan dokter siapa saja yang terlibat.

Baca Juga:  Pelajar Ditemukan Tewas Usai Tenggelam di Sungai Taman Pancing

“Coba tarik mata rantainya dulu dia sempat berpraktek dimana belajar dengan siapa atau dokter siapa mengajarinya sampai bisa buka praktek sendiri.Pasti ada keterlibatan dokter lain ini saya menduga bukan menuduh,” katanya.

Ipung menduga dr KAW tidak belajar otodidak dalam belajar praktek aborsi melainkan, memang mempelajarinya secara khusus.

“Kalau dia belajar otodidak saya tidak yakin jujur nurani saya tidak yakin dia belajar otodidak secara sempurna suruh dia jujur siapa memberikan pelajaran atau dimana dia bernaung.Mungkin dia mendapat ilmu dari situ atau dulu dia membantu dan dia juga tahu alat-alat yang digunakan dia mungkin tahu secara otodidak tetapi kalau obat dia tidak mungkin tahu secara otodidak,” paparnya.

Menurut Dirinya, dr KAW dapat dijerat Undang-Udang kesehatan Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 dan subsiderkan ke Undang-Undang perlindungan anak Pasal 80 Ayat 3 menghilangkan nyawa anak kemudian disubsiderkan lagi ke Pasal 338 dan 340 KUHP.

Baca Juga:  Toko AC hingga Rumah di Kesiman Hangus Dilalap Si Jago Merah

“Jangan 1 Pasal saja jadi keenakan dia ini ribuan nyawa yang diambil kalau hanya 1 pasal ditutut hanya 6 tahun putusannya 4 tahun nanti keluar lagi berbuat lagi.Kenapa sampai ke 3 kalinya kalau memang dia tidak berbuat dengan banyak orang dengan satu tim itu tidak mungkin saya rasa Ari ini hanya pasang badan untuk orang-orang yang sebenarnya asli dibelakang itu,” pungkasnya. (agn)