PANTAUBALI.COM, BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster kembali menghibahkan tanah untuk kepentingan desa dinas dan desa adat.
Rabu (10/5/2023), hibah diberikan kepada dua desa adat yakni Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan di Kecamatan Abiansemal.
Luas tanah keseluruhan yang dihibahkan mencapai 3,3 hektar. Sebagian besarnya dihibahkan ke Desa Adat Ambengan untuk Pura Prajapati dan Pura Melanting.
Selain itu, setra, PKD (Panwaslu Kelurahan Desa), balai banjar, balai subak, serta Pura Melanting.
Sedangkan, Desa Adat Ayunan kebagian lahan seluas 70 are untuk dimanfaatkan sebagai karang ayahan desa.
Penyerahan hibah tanah ini disaksikan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Koster menyebut, hibah lahan ini sebagai upaya menuntaskan konflik agrasi sejak 1920.
Selain itu, aset lahan Pemprov Bali banyak bertebaran dengan luas yang bervariasi.
Beberapa di antaranya sudah ditempati masyarakat selama puluhan tahun.
“Bagi warga yang sudah menempati sejak 1920 seperti di Desa Adat Ambengan dan belum punyai kepastian hukum, oleh karena itu tanah ini dihibahkan ke Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan,” kata Koster.
Penyerahan hibah lahan ini disambut rasa senang oleh warga. Salah satunya Made Suarta (50) yang di kesempatan itu menjadi salah satu perwakilan warga penerima hibah di Desa Ambengan.
Suarta mengatakan, hibah ini membuat keluarganya tenang karena secara hukum sudah ada kepastian.
“Sebelumnya tanah yang kami tempati merupakan tanah temurun dari kakek di 1990, namun setiap hari kami selalu cemas terutama jika sewaktu-waktu tanah yang ditempati akan diambil,” ungkap Suarta. (ann)