Pakai ITAS Untuk Jasa Pijat, WN Ukraina Dideportasi

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menerangkan soal pelanggaran keimigrasian yang dilakukan VB, warga Ukraina yang membuka jasa pijat di media sosial.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menerangkan soal pelanggaran keimigrasian yang dilakukan VB, warga Ukraina yang membuka jasa pijat di media sosial.

 

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Seorang pria berkewarganegaraan Ukraina berinisial VB menyalahgunakan izin tinggal di Bali. Berbekal Izin Tinggal Terbatas (ITAS), VB membuka usaha jasa pijat.

Penyalahgunaan ITAS oleh VB itu terungkap pihak Kantor Imigrasi Ngurah Rai. VB rencananya akan dideportasi pada Senin (18/4/2023) malam.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan, kegiatan VB di Bali terungkap dari pengaduan masyarakat. “Yang kemudian kami tindak lanjuti,” ujar Anggiat.

Baca Juga:  Badung Angelus Buana, Bupati Giri Prasta Gelontorkan BKK dan Hibah 160 Miliar Lebih ke Kabupaten Bangli
WN Asal Ukraina Berinisial VB Segera Dideportasi

Anggiat menjelaskan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai yang melakukan penyelidikan memperoleh informasi mengenai aktivitas promosi jasa pijat di media sosial yang dilakukan VB.

Informasi awal tersebut kemudian ditelusuri lebih jauh. Status VB juga ditelusuri pada sistem keimigrasian. Hasilnya, VB menggunakan ITAS Investor.

Pada 5 April 2023, pihak Imigrasi Ngurah Rai memeriksa VB setelah sebelumnya melakukan penyelidikan di tempat tinggalnya yang berada sekitar Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara.

Hasil penyelidikan menyimpulkan, aktivitas VB tidak sesuai dengan ITAS Investor dengan membuka usaha jasa pijat yang dipromosikan di media sosial.

Baca Juga:  Kementerian PPPA Gelar Munas Perempuan di Puspem Badung, Bupati Giri Prasta: Badung Siap Bangun Pusat Pendidikan Perempuan

“Selama dua bulan berada di Indonesia yang bersangkutan masih belum jelas berinvestasi di bidang apa dan malah melakukan pekerjaan ilegal,” imbuhnya.

VB masuk ke Indonesia pada 4 Februari 2023. Dalam pemeriksaan, VB mengakui mengelola sendiri akun media sosial yang dipakai untuk mempromosikan jasa pijatnya.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menambahkan, saat diperiksa VB mengaku masih mencari-cari peluang bisnis di Indonesia namun belum menemukan tempat dan jenis bisnis yang cocok.

Baca Juga:  80 Pembina Pramuka Badung Ikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan

“Untuk pendeportasian VB kami lakukan malam ini juga dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” tegas Sugito.