Imigrasi dan BNNP Bali Tangkap 2 WN Rusia Positif Narkoba

Brigjen Pol R Nurhadi Yuwono (kiri) menerangkan penangkapan dua warga Rusia berinisial AC dan RK yang positif mengkonsumsi narkoba, Senin (17/4/2023).
Brigjen Pol R Nurhadi Yuwono (kiri) menerangkan penangkapan dua warga Rusia berinisial AC dan RK yang positif mengkonsumsi narkoba, Senin (17/4/2023).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap dua orang warga negara (WN) Rusia berinisial AC (41) dan RK (36) karena positif mengkonsumsi narkoba.

AC dan RK tertangkap dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di sebuah villa sekitar Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Sabtu (15/4/2023).

“Mereka membeli narkotika melalui Telegram Channel dan membayarnya pakai uang digital crypto,” ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono, Senin (17/4/2023).

Baca Juga:  Pramuka Kwarcab Badung Gelar Dianpinru dan Dianpinsat 2024

Kedua warga Rusia itu mengambil narkotika pesanannya di suatu tempat yang disepakati saat mereka bertransaksi. “Untuk pengirimannya menggunakan modus tempel,” ungkapnya.

Saat penangkapan, tim gabungan tidak memperoleh barang bukti narkotika dari AC dan RK. Tim menduga barang bukti narkotika tersebut sudah habis dikonsumsi.

“Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim kami (BNNP Bali) yang bersangkutan postif menggunakan narkotika jenis kokain, ekstasi, dan ganja,” tegasnya.

Nurhadi mengungkapkan, AC dan RK telah diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses hukum selanjutnya. BNNP juga merekomendasikan keduanya dideportasi.

Baca Juga:  Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Dana BOS, Disdikpora Badung Gelar Sosialisasi untuk Satuan Pendidikan SMP 

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyebutkan bahwa pihaknya akan segera mendeportasi AC dan RK.

“Mengingat ini merupakan kasus narkotika, maka kami usulkan untuk ditangkal seumur hidup agar tidak kembali lagi ke Indonesia,” kata Anggiat.

Dari hasil pemeriksaan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, AC masuk ke Indonesia pada 21 Maret 2023 melalui bandara internasional Soekarno-Hatta dengan visa kunjungan wisata.

Baca Juga:  Sekda Badung Buka Diskusi Penguatan Karakter Bangsa

Izin tinggal yang dimiliki AC merupakan izin tinggal kunjungan (ITK) yang akan habis masa berlaku pada 18 Juli 2023.

Sedangkan RK masuk ke wilayah Indonesia pada 2 Januari 2023 melalui bandara internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) yang akan habis pada 2 Januari 2024 dan bekerja sebagai tenaga ahli asing.

Sedangkan RK yang merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) kerja izin tinggalnya akan habis masa berlaku pada 2 Januari 2024.