Manggala Utama PAKIS Bali Harapkan Tari Rejang Terus Ajeg Sesuai Pakem

Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat (PAKIS) MDA Provinsi Bali Ny. Putri Koster.
Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat (PAKIS) MDA Provinsi Bali Ny. Putri Koster.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR –  Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat (PAKIS) MDA Provinsi Bali Ny. Putri Koster sangat konsen memperjuangkan serta mengajegkan seni, adat, tradisi, dan budaya Bali.

Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah keberadaan tari-tarian wali atau tari untuk upacara yadnya yang bersifat sakral, salah satunya Rejang.

Ia berharap keberadaan tari Rejang bisa terus ajeg dan sesuai dengan pakem serta fungsinya.

 

“Akhir-akhir ini semakin banyak jenis tarian Rejang yang bermunculan. Saya harap keberadaan tarian tersebut sudah sesuai dengan pakem dan nilai-nilai kesakralan tarian Rejang,” ucap Ny. Putri   saat menjadi narasumber pada Pabligbagan diadakan RRI Denpasar bertema “Ngerajegang Tari Rejang” pada Rabu (15/3/2023).

 

Baca Juga:  Rakor Ops Ketupat Agung 2024, Tabanan akan Siagakan 554 Personel Gabungan dan Bangun Pos Pengamanan

Ny. Putri Koster menambahkan, ruang kreativitas masyarakat Bali sangat tinggi sehingga bisa menciptakan karya seni, baik tari wali, bebali maupun balih-balihan.

 

Hal itu tentu sangat baik, namun ia mengingatkan agar dalam penciptaan tari terutama untuk tari Wali harus sesuai dengan pakem, nilai dan norma keagamaan yang dianut.

 

Ia pun menyampaikan apresiasi akan semangat masyarakat terutama para seniman dalam mengekspresikan rasa syukur dan cinta mereka kepada Hyang Widhi melalui penciptaan tari wali.

 

“Saya harap melalui sosialisasi kali ini, masyarakat banyak yang ikut dan lebih memahami unteng penciptaan dan peruntukan tari Rejang tersebut,” harapnya.

 

Selain itu,   keberadaan tari Rejang yang memang sesuai dengan desa kala patra dimiliki   desa adat, maka dimana tari rejang tersebut berasal hanya bisa ditarikan di Desa tersebut, karena disanalah tari tersebut dilahirkan dan disakralkan. Maka jika suatu Desa tidak memiliki tari Rejang, maka pada suatu upacara Wali jangan menarikan tarian rejang. Atau Desa tersebut bisa membuat tari rejang sendiri, sesuai dengan Desa Kala Patra dan memang betul-betul dilakukan kajian terlebih dahulu, sehingga tarian tersebut memiliki filosofi yang kemudian disakralkan dengan upacara pasupati.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Serahkan LKPD Unaudited Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Bali

 

Untuk itu, Ny. Putri Koster berharap melalui kegiatan-kegiatan yang digelar oleh PAKIS Bali dan Pemerintah terkait surat edaran dalam ngerajegang tari rejang bisa menggerakkan motivasi masyarakat Bali untuk kembali ke jatidiri krama Bali yang sesungguhnya. Karena hal itu juga tertuang dalam visi misi Pemprov Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang dibesut oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Baca Juga:  Terungkap Motif Pengeroyokan di Desa Nyambu Hingga Satu Orang Tewas, Pelaku Emosi Korban Ugal-Ugalan

 

Pabligbagan tersebut juga menghadirkan narasumber lain yaitu Ketua Harian Majelis Kebudayaan Bali I Komang Sudirga yang menyampaikan bahwa Tari rejang, sebuah tarian sakral untuk kelengkapan kegiatan ritual umat Hindu di Bali ditampilkan secara berkelompok oleh wanita yang belum pernah mengalami datang bulan atau yang sudah menopause. Tari Rejang melambangkan penyambutan Sang Hyang Widhi Wasa dan para Dewa yang turun ke alam duniawi. Jadi memang dikhususkan untuk tari wali yang ada waktu dan pakemnya. (agn)