Warga Ukraina Palsukan KTP Ditetapkan Tersangka   

Warga Ukraina Rodion Krynin (39) ditetakan tersangka pamalsuan KTP dan menjalani penahanan di Rutan Polda Bali.
Warga Ukraina Rodion Krynin (39) ditetakan tersangka pamalsuan KTP dan menjalani penahanan di Rutan Polda Bali.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Penyidik Subdit IV Direktorat Reskrimum Polda Bali menetapkan warga Ukraina, Rodion Krynin (39) sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyampaikan, penetapan tersangka itu  sesuai LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tanggal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan  dokumen/KTP  diduga palsu.

 

Baca Juga:  36 Warga Binaan Lapas Tabanan Terima Remisi Idul Fitri

“Rodion Krynin menggunakan nama Alexandre Nur Rudi di KTP,” ujar  Kombes Satake Bayu Setianto, Selasa (14/3/2023).

 

Setelah penetapan tersangka, Rodion langsung dijemput polisi dari ruang tahanan Imigrasi dan dijebloskan ke Rutan Polda Bali.

 

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang perbuatan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga:  Unggah Foto dan Percakapan Perselingkuhan, Seorang Pemilik Akun Media Sosial Diamankan Polresta Denpasar

 

Sementara, Mohamad Zghaib Nasir asal Suriah yang terlibat kasus  sama belum ditetapkan tersangka. Penyidik masih berkoordinasi dengan pihak bank dan Imigrasi untuk melengkapi alat bukti guna  proses lebih lanjut.

 

Penanganan kasus ini melibatkan Polda Bali dan Kejaksaan. “Kami menangani warga asingnya dan Kejaksaan mengurus dugaan penggunaan calo yang dibayar hingga puluhan juta rupiah, serta untuk mendalami keterlibatan warga lokal,”tegas Satake Bayu.

Baca Juga:  Usai Jalani Hukuman 10 Tahun, WNA Rusia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

 

Pihaknya telah memeriksa beberapa saksi mulai dari camat, kepala desa di Denpasar dan Badung yang dijadikan alamat kedua bule itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hingga imigrasi. (kom)