Ini Kata Rektor Unud Soal Penetapannya Sebagai Tersangka Dana SPI

Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara seusai diperiksa sebagai saksi di Kejati Bali.
Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara seusai diperiksa sebagai saksi di Kejati Bali.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Penyidik Kejati Bali memeriksa Rektor Univesitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dengan tersangka berinisial IKB, IMY dan NPS.

Prof. I Nyoman Gde Antara memenuhi panggilan penyidik pada Senin (13/3). Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA.

Ditemui awak media seusai pemeriksaan, Prof. I Nyoman Gde Antara mengaku dimintai keterangan sebagai saksi untuk tiga orang stafnya (tersangka IKB, IMY dan NPS).

Baca Juga:  WNA Perempuan Asal Belarus Tewas Tertabrak Bus di Jalan Sutomo

 

“Ada 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua. Pada prinsipnya, kami di Unud menghormati proses hukum dan kewenangan yang dimiliki penyidik,”ujar Prof. Antara didampingi penasihat hukum Agus Sujoko.

 

Disingung mengenai penentapannya sebagai tersangka, Prof. Antara menyampaikan akan mempelajarinya terlebih dahulu.

“Sampai sekarang belum bisa saya jelaskan. Saya masih konsultasi dengan tim hukum Unud,”ungkapnya dengan nada datar.

 

Baca Juga:  WNA Perempuan Asal Belarus Tewas Tertabrak Bus di Jalan Sutomo

Menurutnya, dana SPI dimungkinkan secara regulasi dan sistemnya tidak menentukan kelulusan.

“Yang terpenting itu tidak ada mengalir ke individu staf kami. Saya yakin tidak ada karena semuanya mengalir ke kas negara,”tegasnya.

 

Prof. Antara menegaskan dana SPI dari mahasiswa itu memang ada dan dilakukan hampir seluruh Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia dengan regulasinya di antaranya dari Menresdikti dan Permendikbud.

Baca Juga:  Korupsi 1,2 Miliar Lebih, Kasir LPD Desa Adat Baluk Ditetapkan Tersangka

“Intinya saya menghormati proses hukum,”tandasnya. (kom)