147 WNA di Bali Ditilang, Pemilik Rental Motor Diminta Beri Edukasi

Polisi menghentikan seorang warga asing yang berkendara tanpa helm.
Polisi menghentikan seorang warga asing.

 

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Direktorat Lalu Lintas Polda Bali dan jajaran menerapkan sanksi tilang terhadap 367 pelanggar didominasi pengendara tanpa helm dan TNKB tak sesuai peruntukan.

 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, penindakan terhadap 367 pelanggar itu dilakukan sejak pemberlakuan penerapan tilang manual pada 22 Februari 2023.

 

Baca Juga:  Pemprov Bali Usulkan Moratorium Pembangunan Akomodasi Pariwisata di Wilayah Sarbagita

“Para pelanggar yang diberikan sanksi tilang itu masing-masing 220 warga lokal dan 147 warga asing,”ujar Kombes Satake Bayu, Selasa (7/3/2023).

 

Operasi dilaksanakan di seluruh Bali termasuk kawasan wisata. Di antaranya, Kuta, Canggu, Kintamani, Lovina, Bedugul, Nusa Lembongan, serta tempat lainnya.

 

“Operasi akan terus dilakukan hingga Bali bisa mencapai Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,”tegasnya.

Baca Juga:  Diduga Berkendara Sambil Mabuk, Pelajar di Denpasar Tabrak Dua Motor Hingga Baku Hantam Dengan Warga 

 

Kepolisian juga mengimbau pemilik rental sepeda motor agar memberikan edukasi kepada penyewa terutama wisatawan asing, yaitu selama menggunakan helm SNI saat berkendara, membawa SIM, dan mematuhi rambu lalu lintas.  (kom)