PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Satuan Lantas Polres Badung menindak empat warga asing melakukan pelanggaran lalu lintas menggunakan pelat kendaraan bermotor atau TNKB tidak sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes kepada wartawan di sela-sela meresmikan Pospol Mangupura, Senin (6/3/2023).
“Iya, ada kendaraan memakai pelat tidak sesuai aturan yang kami amankan dari empat orang penyewa warga negara asing,” ujar Leo Dedy Defretes.
Hanya, perwira melati dua yang sebentar lagi menjabat Kapolres Tabanan ini tidak menyebutkan identitas kendaraan yang ditilang, termasuk jenis pelanggaran pada TNKB.
Leo menegaskan, penggunaan pelat palsu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelanggar juga dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang penggunaan kendaraan yang dipasangi pelat nomor palsu dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara,”tegasnya.
Leo mengimbau masyarakat dan para wisatawan agar mentaati aturan lalu lintas.
“Pergunakan kendaraan sesuai spesifikasi dan aturan yang ada,” tandasnya. (kom)