Dugaan Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Mangkir dari Panggilan Kejati Bali

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Penyidik Kejati Bali kembali memeriksa saksi-saksi terkait  dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru di Univesitas Udayana (Unud).

Setelah sebelumnya Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K), kini giliran tiga orang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, tiga orang yang dipanggil sebagai saksi terdiri dari dua orang mahasiswa dan Rektor Unud Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara.

 

Baca Juga:  Pj. Gubernur S.M. Mahendra Jaya Paparkan Pendapat terkait Raperda Kemudahan Investasi dan Pengarusutamaan Gender

“Kami mengirimkan surat pemanggilan terhadap ketiga saksi pada 3 Maret lalu,”ujar Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin (6/3).

 

Dalam agenda pemeriksaan yang dilakukan, Senin (6/3), hanya dua orang mahasiswa yang memenuhi panggilan.

 

“Prof. Nyoman Gde Antara tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah,”ungkap  Putu Agus Eka Sabana Putra.

 

Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap Prof.  Nyoman Gde Antara dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri periode 2018-2020.

 

“Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan (Nyoman Gede Antara) bersama saksi-saksi lain,”tegasnya sembari menyebut total saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini ada 25 orang.

Sekadar mengingatkan, penyidik Kejati Bali menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial IKB, IMY, dan NPS.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Bali Serahkan LKPD Unaudited Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2023

Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.

 

Tersangka NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana  SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023.

 

IKB dan IMY ditetapkan tersangka penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021.

Baca Juga:  Setelah 7 Hari, Tim Gabungan Hentikan Pencarian Nenek 83 Tahun yang Hilang di Desa Tangguntiti

Ketiga tersangka diduga memungut uang dengan total Rp3,8 miliar dari ratusan mahasiswa baru yang seharusnya tidak membayar dana SPI.

Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Apakah ketiga tersangka kooperatif atau ada alasan lain sehingga tidak ditahan ?

“Tentu penyidik memiliki alasan  untuk itu. Jika sudah waktunya tentu akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,”tandas Putu Agus Eka Sabana Putra. (kom)