Enam Tersangka Narkoba Digulung Polres Badung

Tersangka narkoba dihadirkan saat jumpa pers di Polres Badung, Jumat (24/2/2023).
Tersangka narkoba dihadirkan saat jumpa pers di Polres Badung, Jumat (24/2/2023).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Selama Februari 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Badung menangkap enam orang tersangka. Salah seorang di antaranya warga asing berinisial ABM (47).

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengungkapkan, pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 17.00 WITA anggota opsnal mendapat informasi dari anggota Unit Lantas Polsek Kuta Utara ada driver ojek online mencurigai barang paketan yang dikirimkan oleh seseorang tidak dikenal.

“Anggota Opsnal langsung mengecek barang itu dan isinya satu kotak kue dan kopi instan dan amplop didalamnya berisi  tiga bungkus plastik bening diduga kocain,”ujar Leo Dedy Defretes.

Baca Juga:  Yowana Batuagung Deklarasikan Tolak Narkoba dalam Festival Banjar

 

Anggota Opsnal mengajak driver ojol itu mencari alamat penerima barang.

 

“Barang itu diterima oleh ABM di salah satu tempat hiburan malam di Kuta Utara kemudian dilakukan penangkapan,”ungkapnya.

 

Pada kesempatan itu, Kapolres juga merilis penangkapan tersangka  SP (32). Pria asal Jatim yang bekerja sebagai  mekanik ini dibekuk, Rabu (8/2) pukul 15.00 WITA di sebuah taman yang ada di pinggir Jalan Ahmad Yani.

Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 2,77 gram dikemas dalam 41 paket plastik klip.

Baca Juga:  Usai Jalani Hukuman 10 Tahun, WNA Rusia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

 

Berikutnya tersangka AM (32) dan AN (34) ditangkap di Jalan Muding, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 19.00 WITA. Kedua tersangka sudah menjadi target polisi.

 

“Keduanya ditangkap sesaat setelah mengambil tempelan paket sabu seberat 0,13 gram di balik pepohonan di pinggir jalan,”beber Kapolres.

 

Besoknya, polisi menangkap pria berinisial JS (28) sekitar pukul  19.20 WITA di pinggir Jalan Danau Tempe, Denpasar. Tersangka mengemudikan mobil dicegat polisi dan saat digeledah kedapatan membawa sabu seberat 0,32 gram.

Baca Juga:  Disdikpora Badung Gelar Pelatihan Wirausaha Muda

 

Terakhir tersangka berinisial JM (23) dibekuk pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 19.20 WITA di Jalan Pulau Kawe, Denpasar.  Barang buktinya sabu 0,28 gram yang dibeli dari seseorang berinisial B seharga 1,2 juta.

 

“Penyidik masih melakukan pengembangan dari pengungkapan narkoba ini,”tegas Leo Defretes. (kom)