PANTAUBALI.COM, BADUNG – Selama Februari 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Badung menangkap enam orang tersangka. Salah seorang di antaranya warga asing berinisial ABM (47).
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengungkapkan, pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 17.00 WITA anggota opsnal mendapat informasi dari anggota Unit Lantas Polsek Kuta Utara ada driver ojek online mencurigai barang paketan yang dikirimkan oleh seseorang tidak dikenal.
“Anggota Opsnal langsung mengecek barang itu dan isinya satu kotak kue dan kopi instan dan amplop didalamnya berisi tiga bungkus plastik bening diduga kocain,”ujar Leo Dedy Defretes.
Anggota Opsnal mengajak driver ojol itu mencari alamat penerima barang.
“Barang itu diterima oleh ABM di salah satu tempat hiburan malam di Kuta Utara kemudian dilakukan penangkapan,”ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga merilis penangkapan tersangka SP (32). Pria asal Jatim yang bekerja sebagai mekanik ini dibekuk, Rabu (8/2) pukul 15.00 WITA di sebuah taman yang ada di pinggir Jalan Ahmad Yani.
Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 2,77 gram dikemas dalam 41 paket plastik klip.
Berikutnya tersangka AM (32) dan AN (34) ditangkap di Jalan Muding, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 19.00 WITA. Kedua tersangka sudah menjadi target polisi.
“Keduanya ditangkap sesaat setelah mengambil tempelan paket sabu seberat 0,13 gram di balik pepohonan di pinggir jalan,”beber Kapolres.
Besoknya, polisi menangkap pria berinisial JS (28) sekitar pukul 19.20 WITA di pinggir Jalan Danau Tempe, Denpasar. Tersangka mengemudikan mobil dicegat polisi dan saat digeledah kedapatan membawa sabu seberat 0,32 gram.
Terakhir tersangka berinisial JM (23) dibekuk pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 19.20 WITA di Jalan Pulau Kawe, Denpasar. Barang buktinya sabu 0,28 gram yang dibeli dari seseorang berinisial B seharga 1,2 juta.
“Penyidik masih melakukan pengembangan dari pengungkapan narkoba ini,”tegas Leo Defretes. (kom)