Dewan Tabanan Terus Kawal RTRW Wajib Tuntas Tahun2023

Ketu Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi

 

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kalangan DPRD Tabanan terus mengawal tuntasnya  Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) hasil dari revisi RTRW Nomor II Tahun 2012. Saat ini progres pengerjaan sedang dalam tahapan persetujuan substansi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Dewan pun berharap RTRW ini segera tuntas di tahun 2023 dan menjadi Perda. Sebab jika lama menunggu ditakutkan banyak pelanggaran utamanya maraknya pembangunan yang tak dilengkapi dengan IMB (ijin mendirikan bangunan).

Sebelumnya RTRW tak tuntas-tuntas lantaran tidak sinkronnya data pusat dengan Tabanan terutama dalam menentukan LSD (lahan sawah dilindungi).

Pusat dalam hal ini Direktorat Jendral Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasan Tanah, mencatat LSD di Tabanan seluas 19.100 hektar.

Sementara daerah mencatat LSD seluas 16.100 hektar padahal data ini didapatkan berdasarkan catatan dari pusat. Namun setelah dicek catatan 19.100 hektar tersebut ternyata banyak lahan sudah milik investor namun belum dibangun.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Apresiasi Semangat Gotong Royong Krama dalam Upacara Yadnya di Pura Puseh lan Bale Agung Desa Adat Pacung

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan, dewan komitmen akan mengawal tuntasnya RTRW di tahun 2023. Karena jika lama tak tuntas dikhawatirkan banyak pelanggaran. Apalagi saat ini untuk membuat ijin sudah masuk dalam sistem OSS (online single submission) artinya lebih mudah. “Terakhir kami dapat informasi dari bagian Tata ruang masih dalam persetujuan substansi,” ujarnya, Jumat (3 Februari 2023)

Dia mengakui sebelumnya RTRW belum tuntas karena tak sinkronisasinya LSD. Namun segala kekurangan ini tetap harus diikuti prosedurnya secara bertahap. Hanya saja tak boleh menunggu lama, intinya berapa pun yang disetujui pusat terkait LSD yang akan menjadi LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan) akan diikuti. “Seperti yang kami katakan kalau menunggu lama takutnya banyak pelanggaran, syukur-syukur nanti tak ada pembongkaran bangunan karena sekarang Tabanan lagi maraknya pembangunan terutama untuk pariwisata,” jelasnya.

Baca Juga:  Warung dan Gudang Rongsokan di Kediri Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik 

Sehingga dia pun memberikan saran apabila ada bangunan di daerah Holtikultura (perkebunan) ketika Perda ini sudah ditetapkan mereka dikenakan sanksi pajak. “Misalnya saja di kawasan hortikultura hanya 20 persen saja boleh membangun, maka lebih dari itu akan dikenai sanksi pajak. Artinya yang sudah terlanjur dibangun tidak dibongkar lagi, hanya kena pajak lebih,”terang Politisi PDIP asal Desa Batanyuh, Kecamatan Marga ini.

Sedangkan untuk kawasan LP2B memang mutlak tidak boleh diutak atik. Dia menambahkan, sekalipun kondisi lapangan telah banyak mengalami perubahan peruntukan lahan, luas LP2B akan tetap dipertahankan. “Kami pastikan dalam revisi (Perda RTRW) nanti tetap mempertahankan luas LP2B minimal 18,5 persen,” tandas Eka Nurcahyadi.

Baca Juga:  Diduga Akibat Korsleting Listrik, Bale Saka 6 Milik Warga Desa Sembung Gede Ludes Terbakar

Untuk diketahui karena belum selesai RTRW  menimbulkan keraguan investor untuk berinvestasi ke Tabanan. Yang paling penting dalam pembangunan ini ada kepastian hukum. Sehingga banyak aset daerah saat ini masih terbengkalai padahal dari segi pariwisata bisa menghasilkan PAD (pendapatan asli daerah).