Sengketa Tanah di Kampung Bugis Masih Berlanjut

DENPASAR – Pantaubali.com – Sengketa tanah antara Siti Sapurah dengan Pemerintah Kota Denpasar di Jalan Tukad Punggawa, Kampung Bugis, Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan masih berlanjut.

Sengketa tanah tersebut mencuat lantaran Siti Sapurah merasa tanah pribadinya diklaim sebagai tanah milik pemerintah kota menggunakan SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014.

Guna memperjuangkan haknya Siti Sapurah berencana membawa alat berat ke tanah menjadi sengketa tersebut guna dilakukan pembongkaran pada aspal yang merupakan tanah miliknya,Kamis,(23/6) Pagi.

Baca Juga:  Pj. Gubernur S.M. Mahendra Jaya Paparkan Pendapat terkait Raperda Kemudahan Investasi dan Pengarusutamaan Gender

Akan tetapi, upaya tersebut akhirnya gagal dilakukan lantaran petugas kepolisian melarang alat berat masuk menuju lokasi.Akhirnya ditepikan di jalan pintu masuk Pulau Serangan.

Urungnua penutupan Jalan di Serangan Dirinya menyampaikan, mengapa Pemerintah Kota Denpasar menggunakan aparat hukum sebagai jubir.

“Mengapa Pemerintah Kota Denpasar menggunakan aparat jubir dalam kaitan kasus penutupan akses jalan tersebut”, jelasnya.

Sebelumnya penundaan rencana penutup jalan dilakukan usai Perayaan Hari Raya Kuningan. Dalam kaitan dengan hal tersebut Polresta Denpasar menjanjikan akan memback-up rencana tersebut.

Baca Juga:  Pelajar Ditemukan Tewas Usai Tenggelam di Sungai Taman Pancing

“Hampir semua Polisi mengubungi saya dan semua minta ketemu saya. Ada menyampaikan,tolong di tunda, Mbak Ipung akan diundang tanggal 24 (Juni), besok. Saya bertanya kenapa Pemkot memakai polisi menjadi juru bicaranya. Pemkot punya Wali Kota, punya Wakil, punya Kabag Hukum, punya Humas. Kenapa tidak satupun dari mereka yang menghubungi saya, Kenapa memakai tangannya polisi”, paparnya.

Sembari Dirinya menambahkan, adanya dugaan korupsi di tanah sengketa dilaporkan ke KPK.