Masalah Pengingkaran Sering Dihadapi Notaris Dalam Profesinya

DENPASAR – Pantaubali.com – Adapun masalah sering dihadapi para Notaris dalam menjalani profesi kenotariatannya.Salah satunya menurut, Dosen Notariat Universitas Warmadewa yang juga salah satu pendiri Perkumpulan Pemerhati Pertanahan dan Agraria Terpadu Indonesia (P3ATI), I Made Pria Dharsana mengatakan, adanya pengingkaran oleh para pihak.Baik, pengingkaran terhadap penandatanganan akta dibuat serta pengingkaran terhadap isi dalam perjanjian.

Apa dikehendaki tidak sesuai dengan isi akta,kemudian diselesaikan oleh Notaris.Seperti hadir saja dapat mengingkari juga.Misal,terkait tanda tangan,terkadang diingkari juga, yang oleh penandatangan bisa saja disebut bukan merupakan tandatangan milik penandatangan.Karena, setiap tarikan tanda tangan tidak semuanya akan sama.

“Tentu hal tersebut perlu diantisispasi di tengah perubahan zaman ini.Permasalahan tersebut memang tidak dapat di jawab oleh dunia Notaris dikarenakan,banyak pengingkaran maupun modus dilakukan oleh beberapa pihak,” jelasnya,Kemarin,(Sabtu,(23/10) di Denpasar.

Baca Juga:  Dendam Karena Sering Dimanfaatkan, Pria Tusuk dan Bekap Rekan Kerja

Bahwasanya semua pelaksanaan penandatanganan dengan perjanjian yang memiliki kekuatan, hak maupun kewajiban para pihak harus didasarkan dengan asas etikat baik juga.Maka,upaya telah dilakukan terkait hal tersebut yaitu, dengan melakukan penyuluhan hukum selanjutnya memberikan penjelasan terhadap apa yang diinginkan.

Jika dilihat pada Pasal 1870 KUH Perdata, tentang akta otenti yang mempunyai pembuktian yang sempurna menjadi kewenangan Notaris sebagai pejabat umum pasal 15 UUJN.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Identitas Tujuh Pelaku Penganiayaan di Desa Nyambu

“Sehingga, apa diinginkan mereka kualifikasi terhadap akte auntentik tersebut benar-benar sempurna,” katanya.

Menurut Dirinya,masalah dihadapi para notaris dapat dikatakan hampir terjadi di seluruh Indonesia, jika dilihat banyak teman-teman di notaris ikut terjerat terhadap persoalan-persoalan hukum diantara para pihak.

Selain itu,akte notaris dipakai sebagai sebuah media yang dapat dikatakan sangat rentan jika tidak dipenuhi dalam ketentuan prosedur pembuatan akta ontentik.

“Ya, dapat dikatakan akhirnya notaris ikut menjadi korban,” tutup Dharsana.