DPC PDIP Tabanan,Laporkan 12 Akun Medsos Penyebar Hoax Megawati Meninggal ke Polres Tabanan

TABANAN- Pantaubali.com- Terkait berita bohong (Hoax) yang menyampaikan kabar Ketua Umum PDIP, Ibu Megawati Soekarno Putri meninggal dunia yang tersebar di beberapa akun media sosial.Berkaitan dengan hal tersebut,Dewan Pempinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Tabanan melaporkan 12 akun ke Polres Tabanan.Laporan tersebut diterima langsung oleh, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tabanan,Selasa (14/9).

Ketua DPC PDIP Tabanan I Komang Gede Sanjaya,disela kesempatan tersebut menyampaikan,Jajaran DPD PDIP Provinsi Bali dan DPC PDIP Kabupaten/Kota se-Bali,Selasa,(14/9) serentak mendatangi Kepolisian Polda Bali dan Polres Kabupaten/Kota untuk pembuatan laporan atau pengaduan Polisi dengan menempatkan akun-akun tersebut sebagai terlapor.

“Kami selaku kader-kader Partai,masyarakat dan Pimpinan,tidak terima Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Ibu Prof.Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri Presiden ke 5 diberitakan Hoax oleh beberapa akun yang telah tercantum dalam laporan kami tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Toko AC hingga Rumah di Kesiman Hangus Dilalap Si Jago Merah

Tentu tidak menerima hal tersebut selain itu, hal tersebut merupakan tindak Pidana.Maka dari itu, intruksi telah diterima dari Pusat untuk melaporkan secara serentak di seluruh Indonesia terkait kejadian tersebut.

“Hal tersebut dilakukan, tentu agar hal-hal yang sama tidak terulang kembali.Selain itu, karena kita sebagai Partai besar sangat keberatan.Apalagi kami di Kabupaten Tabanan sebagai Partai yang mayoritas.Tentu fraksi kami tidak terima pada hal-hal seperti ini,” ujarnya.

Jika dilihat dari sekian laporan pemilik akun tersebut tidak ada pemiliknya dari Bali sebagian luar Bali.

“Meskipun demikian tetap rasa tanggung jawab terhadap pimpinan kami dan partai wajib dibela dimanapun sampai titik darah pengabisan.Maka dari itu, adapun tujuan mendatangi Polres Tabanan tentu dengan tujuan ingin melaporkan tindakan pindana tersebut.Jika dilihat diduga hal tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (3),Pasal 28 Ayat (2),Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nombor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.UU RI Nombor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nombor 11 Tahun 2008 tenang Informasi dan trasaksi Elektronik jo Pasal 390 KUHP pidana tentang berita bohong jo Pasal 14 dan pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,”bebernya.

Baca Juga:  Bupati Jembrana Bantu Pemilik Dokar di Jembrana

Selanjutnya,Kapolres Tabanan,AKBP Ranefli Dian Candra dalam kesempatan yang sama menangapi terkait pengaduan yang dilakukan tersebut Dirinya mengatakan, telah menerima pengaduan tersebut di SPKT Polres Tabanan, tentu selanjutnya akan didalami pengaduan terkait berita Hoax.

“Pengaduan tersebut berkaitan dengan UU ITE, dan dari monitor dilakukan tentu nantinya melakukan koordinasi dengan Polda terkait tidak lanjut penanganan seperti apa nantinya akan dilakukan,” ucapnya.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Perjuangkan Bantuan Sarana Prasarana untuk Nelayan

Sebagai devisi penegak hukum jika, ada warga negara melapor apapun itu bentuknya.Tentu merupakan kewajiban pihak Kepolisian menerima pengaduan tersebut.Sembari Menambahkan,bagaimana prosesnya nanti tentu akan disampaikan perkembangan lebih lanjut.