Pembunuh Perempuan Slovakia di Sanur Berhasil Diringkus

DENPASAR – Pantaubali.com- Akhirya terkuak pelaku pembunuhan warga negara Slovakia Adriana Simeonova dengan TKP di Jalan Pengiasan III No. 88 Desa Sanur, Kecamatan,Kota Denpasar Selatan,Provinsi Bali kemarin (Rabu,(20/1) bernama Berinisial Lorens Parera (31) masih bersetatus Mahasiswa asal Sorong, Provinsi Papua Barat.Dari keterangan pelaku tega membunuh korban lantaran merasa sakit hati diputuskan sepihak oleh korban.

Terkait hal tersebut Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan,Kamis,(21/1) di Sanur,Denpasar, Bali menerangkan kronologis kejadia serta penangkapan pelaku,
Selasa,(19/1), sekitar jam 14.42 wita salah satu saksi berinisial AN berada di rumah mencoba menghubungi korban dengan pesan WA dan beberapa kali menelpon HP korban namun tidak aktif,AN merasa khawatir dengan keadaan korban.

Selanjutnya, Rabu,(20/1)sekitar jam 08.45 wita AN datang kealamat korban, saat sampai di depan rumah korban AN berulang kali mengedor pintu gerbang dan memanggil korban namun tidak ada jawaban.AN lalu masuk ke dalam rumah sambil memanggil manggil namanya,posisi saat berada di depan Bar dan menoleh ke arah dapur melihat korban sudah tergeletak dengan posisi menengadah, kepala menghadap ke timur, kaki kearah barat, dengan bersimbah darah.

Baca Juga:  Sebelum Rusuh dengan Warga di Benoa, Kelompok Warga Sumba Sempat Minum-Minum di Bedeng Proyek

“Mengetahui hal tersebut AN ini angsung berlari keluar dan sambil menangis dan mencoba menghubungi Polisi namun tidak bisa,” jelasnya.

Selanjutnya,beberapa saat tetangga di depan rumah keluar satu orang perempuan dan AN menceritakan bahwa ada pembunuhan, dan AN disarankan langsung ke Kantor Polisi, selanjutnya AN bergegas menuju kantor Polisi dan bersama-sama datang ke TKP, selanjutnya polisi melakukan olah TKP.

Baca Juga:  Pemerintah Targetkan Bali Bebas Rabies pada 2030

“Berdasarkan laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan bersama dengan anggota Buser dan Unit Jatanras Polresta Denpasar sehingga berhasil menangkap pelaku dan mengamankan ke Polsek Denpasar Selatan (Densel),” katanya.

Adapun motif dari pembunuhan tersebut menurut keterangan pelaku karena merasa sakit hati diputuskan sepihak oleh korban.Sembari Dirinya menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal Dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaiamana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun, Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dan Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.